Mantan Keuchik di Pidie Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana APBG
Muliadi Gani July 03, 2026 03:53 PM

 

PROHABA.CO, SIGLI -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, Sayuti bin M. Adam.

Terdakwa Sayuti bin M. Adam diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terdakwa di persidangan, pada Senin (29/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pidie.

Baca juga: Tujuh Keuchik Diberhentikan, Rp10,7 M Dana Desa di Aceh Barat Bermasalah

Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim sependapat dengan konstruksi hukum yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp222.891.000.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika tidak dibayar, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa.

Baca juga: Kodim Banda Aceh Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Indrapuri, Luas Capai 2,5 Hektare

Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 15 untuk dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Kambuek Payapi Kunyet melalui Sekretaris Desa setempat, yaitu di Gampong Kambuek Payapi Kunyet.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Abrari Rizki Falka, menyampaikan dikutip Serambinews.com pada Kamis (2/7/2026) bahwa pihaknya masih menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut.

Sikap ini lazim dilakukan jaksa untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

(Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara

Baca juga: Mantan Keuchik Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 629 Juta

Baca juga: Kejari Subulussalam Tahan Keuchik Bukit Alim Terkait Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 298 Juta

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.