TRIBUNJAKARTA.COM - Video yang memperlihatkan seekor tapir (Tapirus indicus) berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, mendadak viral di media sosial.
Namun, kemunculan satwa dilindungi itu berakhir tragis setelah diduga diburu, ditombak, disembelih, dan dipotong-potong oleh sejumlah warga.
Perhatian publik semakin tertuju setelah beredar video lain yang memperlihatkan kondisi tapir telah mati dengan kepala terpisah dari tubuhnya.
Dalam rekaman itu juga tampak seorang pria yang diduga terlibat dalam perburuan sempat tersenyum dan mengacungkan jari tengah ke arah kamera.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, empat orang telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari hasil penangkapan di lokasi, kami menemukan sisa tulang dan daging tapir. Sebagian daging itu bahkan sudah dimasak oleh para pelaku, diolah seperti rica-rica," kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).
Selain sisa daging dan tulang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tombak, golok, kulit tapir, serta rekaman video yang memperlihatkan kondisi satwa setelah disembelih.
Firdaus mengatakan identitas dua pelaku yang masih buron telah dikantongi penyidik.
Salah satunya merupakan pria yang terekam dalam video viral mengenakan baju hijau sambil mengacungkan jari tengah ke arah kamera.
"Empat orang sudah kami amankan. Masih ada dua pelaku lain yang sedang kami lakukan pengejaran. Identitas mereka sudah kami kantongi, tetapi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Ia mengimbau kedua pelaku yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum.
Polisi mengungkap peran masing-masing enam pelaku dalam kasus pembunuhan seekor tapir.
Dari enam orang yang terlibat, empat telah ditangkap, sementara dua lainnya masih berstatus buronan.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, mengatakan setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi perburuan satwa dilindungi tersebut, mulai dari mengejar, menombak, menghantam menggunakan dongkrak besi, menyembelih, hingga memotong-motong tubuh tapir untuk dibagikan dan dikonsumsi.
"Kalau pelaku MSR yang masih DPO merupakan pelaku utama yang berperan menyembelih leher dan kepala tapir hingga tewas di lokasi," kata Adi.
Menurut Adi, pelaku berinisial WS yang telah ditangkap berperan menombak tubuh tapir sekaligus memukul kepala dan hidung satwa menggunakan dongkrak besi hingga kejang-kejang.
Sementara itu, pelaku KS yang juga telah diamankan berperan menombak tapir saat satwa tersebut berusaha melarikan diri.
Pelaku TS diketahui bertugas memotong-motong bagian tubuh tapir setelah dipastikan mati.
Aksi tersebut dibantu oleh MPY yang turut memutilasi tubuh satwa.
Adapun satu pelaku lain yang masih buron, yakni WG, diduga menjadi orang pertama yang melempar tombak ke arah tapir hingga mengenai bagian perut sebelah kiri.
"Aksi ini tergolong sadis dan sengaja. Daging satwa dilindungi ini dipotong-potong oleh para pelaku dengan tujuan untuk dibagikan kepada warga sekitar agar bisa dimasak dan dikonsumsi sendiri," ujar Adi.
Polisi menjelaskan peristiwa bermula ketika seekor tapir melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera menuju wilayah timur Mesuji sebelum masuk ke area perkebunan singkong di kawasan Register 45.
Keberadaan satwa tersebut kemudian diketahui oleh kerabat seorang warga berinisial SG.
Tak lama berselang, para pelaku melakukan pengejaran.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap tapir tersebut ditombak sebanyak tiga kali.
Tombakan pertama dilakukan oleh WG yang kini masih buron dan mengenai perut sebelah kiri hingga satwa itu terjatuh.
Tombak kemudian diambil kembali oleh WS dan dilemparkan untuk kedua kalinya.
Selanjutnya KS melempar tombak ketiga, namun lemparannya disebut meleset hingga gagang tombak patah.
Meski sempat berusaha bertahan, tapir akhirnya berhenti karena mengalami luka parah.
Saat itulah WS disebut menghantam kepala dan hidung satwa menggunakan dongkrak besi hingga kejang-kejang.
"Dalam kondisi sekarat dan tidak berdaya, pelaku MSR langsung menyembelih satwa tersebut di lokasi kejadian," kata Adi.
Setelah tapir dipastikan mati, TS dan MPY kemudian memotong-motong tubuh satwa tersebut.
Kasus ini bermula ketika seekor tapir muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7/2026). Satwa dilindungi tersebut kemudian kembali masuk ke kawasan hutan.
Namun, tapir itu diduga dikejar oleh sejumlah warga hingga akhirnya ditombak, disembelih, dan dipotong-potong. Sebagian dagingnya disebut dibagikan kepada warga, sementara sebagian lainnya dimasak.
Video kemunculan tapir hingga kondisi satwa setelah disembelih kemudian viral di media sosial.
Berbekal laporan masyarakat dan rekaman video tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Keempat terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Kompas.com/TribunLampung).