3 Anggota DPRD TTU dan 1 Dokter Hewan Dilaporkan ke Polda NTT Terkait Kasus Meninggalnya dr. Icha
Eflin Rote July 03, 2026 04:44 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Onong Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Empat orang yang berstatus pejabat publik di Kabupaten TTU dilaporkan ke Polda NTT terkait kasus meninggalnya dr. Icha Pakaenoni.

Kuasa hukum keluarga almarhum dr. Icha, Viktor Emanuel Manbait mengatakan tiga diantaranya merupakan anggota DPRD TTU yakni Therensius Lazakar dari Fraksi Golkar, Nobertus Tubani dari Fraksi PKB, dan Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan.

Satu terlapor lainnya adalah seorang dokter hewan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU berinisial MMC.

Menurut Viktor, dokter hewan tersebut diduga ikut memaksakan kehendak terhadap almarhum dokter Icha dengan menyampaikan pernyataan yang membuat korban semakin tertekan. Ia mengatakan tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya intimidasi verbal yang sebelumnya dilakukan oleh tiga terlapor lainnya.

Berdasarkan informasi yang dimiliki keluarga, dokter hewan tersebut merupakan pasangan suami istri dengan salah satu anggota DPRD yang turut dilaporkan. Informasi tersebut, kata dia, juga akan menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik.

"Rangkaian kata-kata yang disampaikan membuat dr. Icha semakin tersiksa dan mengalami trauma," ujar Viktor yang ditemui di SPKT Polda NTT, Jumat (3/7/2026). 

Laporan yang diajukan keluarga telah melalui proses kajian oleh penyidik bersama Tim Joint Investigation Polda NTT. 

Berdasarkan hasil telaah awal, penyidik menilai peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana penyiksaan yang dilakukan oleh pejabat publik. Keluarga sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai pukul 11.00 wita hingga 15.30 wita.

"Setelah dilakukan kajian terhadap rangkaian peristiwa dan keterangan yang disampaikan, penyidik menyatakan laporan yang disampaikan almarhum dokter Ica melalui orang tuanya dikenakan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyiksaan oleh pejabat publik terhadap seseorang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun," ujar Viktor.

Namun, atas permintaan keluarga, proses tersebut dijadwalkan ulang karena keluarga masih harus menyelesaikan rangkaian prosesi adat di kampung halaman almarhum di Kefamenanu, termasuk ritual adat dan ziarah makam.

Selain itu, Viktor mengungkapkan pihaknya juga telah menerima undangan dari Badan Kehormatan DPRD TTU untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang pernah disampaikan almarhum semasa hidup. Namun, agenda tersebut ditunda karena keluarga lebih dahulu melaporkan perkara tersebut ke Polda NTT.

Ia menjelaskan, keputusan melaporkan kasus ke Polda NTT dilakukan agar seluruh rangkaian penanganan perkara dapat terkoordinasi dengan baik. Menurutnya, dugaan tindak pidana terjadi di lebih dari satu wilayah hukum sehingga penanganan di tingkat Polda dinilai lebih efektif.

Baca juga: Tim Joint Investigation Polda NTT Bergerak, Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diusut

"Peristiwa yang dialami dr. Icha terjadi di wilayah hukum Polres TTU, kemudian ada rangkaian kejadian lain yang berada di wilayah hukum Polres Kupang . Karena itu kami menilai penanganan di Polda NTT akan memudahkan koordinasi penyidikan dan pemeriksaan saksi," jelasnya.

Viktor mengatakan keempat terlapor dikenakan pasal yang sama karena seluruhnya merupakan pejabat publik, baik sebagai anggota DPRD maupun ASN.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti sebelum laporan resmi diajukan ke Polda NTT.

"Kami yakin kasus ini akan berjalan dengan baik dan hukum benar-benar ditegakkan sehingga tenaga kesehatan terlindungi dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan," ujarnya.

Terkait hasil investigasi Kementerian Kesehatan, Viktor mengaku pihak keluarga belum menerima dokumen resmi tersebut. Meski demikian, laporan yang diajukan telah dilengkapi dengan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan keluarga.

Ia juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan konsumsi minuman keras oleh dua anggota DPRD sebelum peristiwa terjadi. Namun, menurutnya, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dalam proses penyidikan. (uge)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.