TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Jumlah pemilik hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Banyumas diperkirakan bertambah 1.772 orang.
Hasil ini diperoleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dalam proses pemutakhiran data pemilih di masa nontahapan Pemilu.
Tercatat, data pemilih terbaru yang dimutakhirkan mencapai 1.435.144 orang, terdiri dari 717.537 laki-laki dan 717.607 perempuan.
Data tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Kamis 2 Juli 2026.
Baca juga: Sales di Banyumas Ditangkap Polisi, Gasak Uang Perusahaan Rp86,3 Juta Lewat Penjualan Fiktif
Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah mengatakan, data tersebut diperoleh dari perapian data yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
Dia mencatat, ada 12.827 pemilih baru, 11.055 pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 9.204 data yang diperbaiki.
"Setelah semua dirapikan, jumlah pemilih Banyumas yang dimutakhirkan kini mencapai 1.435.144 orang."
"Mereka tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan," katanya, Jumat (3/7/2026).
Rofingatun mengatakan, dalam rapat pleno muncul diskusi tentang penambahan sekitar 1.772 data.
Baca juga: Sekolah Rakyat Banyumas Siap Operasi Tapi Kuota SD Belum Terpenuhi
Dia menjelaskan, angka tersebut berasal dari pemilih pemula, pemilih pindahan, dan penyesuaian data lain yang telah disinkronkan dengan teliti.
"Bagi kami, setiap data adalah cerita kehidupan warga."
"Ada yang baru cukup umur, ada yang pindah karena pekerjaan, ada pula yang harus kami catat perubahannya agar haknya tetap terjaga," ujarnya.
Pada kesempatan itu, warga juga diajak turut serta menjaga akurasi data dengan melaporkan perubahan apa pun dengan mengisi formulir daring melalui http://bit.ly/LaporPDPB_Banyumas.
Mulai dari kategori pemilih baru yaitu anak yang baru berusia 17 tahun, perubahan status anggota Polri/TNI menjadi sipil, hingga perubahan status lain. (*)