Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan mayoritas aduan yang disampaikan pada program Pasti Ada Solusi selesai saat itu juga.

"Kecuali yang memerlukan waktu ya, memerlukan waktu seperti pemeriksaan. Tapi semua yang bisa ditindaklanjuti, hari itu juga pasti langsung diselesaikan," ujar Supratman saat ditemui usai acara "Pasti Ada Solusi", di Jakarta, Jumat.

Dia mencontohkan beberapa aduan yang memerlukan waktu penyelesaian seperti kasus yang membutuhkan pemeriksaan notaris.

Kendati penyelesaiannya membutuhkan waktu, Menkum menegaskan tetap meminta kepastian kepada direktur maupun direktur jenderal yang menangani aduan tersebut terkait lama waktu penyelesaian.

Program Pasti Ada Solusi merupakan ruang dialog terbuka yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum untuk mempertemukan masyarakat secara langsung dengan pimpinan kementerian.

Dipimpin oleh Menteri Hukum secara langsung, kegiatan tersebut berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi, masukan, dan penyelesaian keluhan terkait layanan hukum dan administrasi.

Sejauh ini, program tersebut sudah diselenggarakan selama lima episode. Supratman mengungkapkan pada setiap episode, pengaduan yang disampaikan masyarakat sangat banyak.

Khusus episode kelima, dia menyampaikan terdapat 180 aduan yang didominasi oleh layanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI).

"Itu bisa dilihat, terutama notaris. Kemudian hak cipta dan memang di antara 520 layanan publik di Kementerian Hukum memang di dua direktorat jenderal ini lah yang paling banyak," ungkapnya.

Sebelumnya, Menkum meminta jajarannya agar langsung memproses keluhan atau masukan yang sama yang disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi.

Ia mengatakan hal tersebut terutama yang telah diputuskan bersama pada kegiatan Pasti Ada Solusi sejak episode pertama sampai dengan keempat.

"Jadi kalau ada kasus yang sama harap sesegera mungkin untuk bisa diselesaikan," ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (26/6).

Ia pun menyebut arahan itu khususnya kepada Direktur Jenderal KI, Direktur Perdata Ditjen AHU, serta Direktur Tata Negara Ditjen AHU.

Menkum mengatakan sebuah kasus yang dilaporkan dalam kegiatan Pasti Ada Solusi harus dijadikan acuan untuk penyelesaian berbagai kasus berikutnya yang cenderung memiliki kesamaan.

Dia meminta hal tersebut bisa menjadi perhatian jajarannya agar pertanyaan yang diberikan masyarakat tidak perlu berulang, namun langsung dieksekusi.