Jakarta (ANTARA) - Partai Buruh akan terus mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru melalui Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin mengatakan partainya menyambut baik setiap inisiatif berbagai pihak yang memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui penyusunan UU Ketenagakerjaan baru.
"Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan KSP-PB telah dibentuk sejak sekitar satu tahun lalu dengan melibatkan berbagai organisasi serikat pekerja dan organisasi masyarakat, seperti serikat petani, guru honorer, dosen dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan.
Menurut dia, koalisi tersebut juga telah menyusun naskah pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman yang disampaikan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025 melalui rapat dengar pendapat yang dihadiri pimpinan DPR, komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Badan Legislasi DPR, serta tiga menteri.
Dalam forum tersebut, kata Said, KSP-PB mengusulkan agar pemerintah dan DPR tidak merevisi aturan ketenagakerjaan yang ada, melainkan membentuk undang-undang baru.
"Dalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru," ujar dia.
Said menegaskan Partai Buruh tidak mempermasalahkan munculnya aliansi serikat buruh lain yang memiliki tujuan serupa.
Menurut dia, semakin banyak kelompok yang memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan baru akan semakin baik bagi pekerja.
Ia mengatakan perjuangan KSP-PB tetap berlandaskan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari skema omnibus law.
"Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja," kata Said.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.
MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja atau buruh.
Sementara pada 1 Mei 2026, Prabowo di hadapan massa buruh mengaku telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan hingga Menteri Hukum untuk menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama dengan DPR RI.





