WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus penyekapan tragis tiga karyawan percetakan 'Mau Print' di kawasan Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun tangan dan mengecam keras dugaan eksploitasi keji yang menimpa para pekerja tersebut.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026), Said Iqbal mendesak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta untuk bergerak cepat memeriksa status hukum dan skala usaha percetakan maut tersebut.
Langkah ini dinilai krusial guna menentukan sanksi dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang tepat.
"Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM. Karena penindakan hukum ketenagakerjaan juga harus ditegakkan kalau dijumpai pelanggaran-pelanggaran," tegas Said Iqbal.
Digaji Rp500 Ribu: "Itu Tidak Manusiawi Banget!"
Emosi publik kian terkuras setelah Said Iqbal membeberkan fakta miris mengenai kondisi kesejahteraan para korban.
Selama bekerja, mereka diduga hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu per bulan—sebuah angka yang jauh di bawah rasa kemanusiaan dan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: KemenHAM DKI Jakarta Lakukan Pemantauan, Pastikan Keadilan Korban Penyekapan di Usaha Padel
"Saya jumpai, dikasih upahnya Rp500.000. Itu tidak manusiawi banget. Gimana mau bertahan orang kerja? Rp500.000 itu sudah perbudakan itu. Jadi, harus dikeluarkan nota pengawasan," cetus Said dengan nada masygul.
Said juga meminta aparat menelusuri seluruh aset toko milik pelaku untuk memastikan skala bisnis yang sebenarnya, dengan tenggat waktu kepastian pada hari Senin mendatang.
Merespons hal tersebut, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans DKI, Titin Saptini, berjanji segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait demi mengusut legalitas usaha tersebut.
Topeng "Orang Baik" Sang Bos Percetakan
Kasus ini menyisakan kekagetan mendalam bagi warga Jalan Kalibaru Timur, Senen. MML, sang pemilik percetakan yang kini berstatus tersangka utama, selama ini dikenal warga sebagai sosok yang dermawan.
Warga kerap melihat MML membelikan makanan untuk masyarakat sekitar dan karyawannya di warung makan terdekat.
Namun, di balik kedermawanan semu itu, tersimpan kekejaman yang terorganisir.
Hanya karena tuduhan mencuri pelat cetak, MML tega memerintahkan anak buahnya untuk memasung, memborgol, dan menyekap tiga karyawannya di dalam ruangan selama tiga minggu.
Tidak hanya menyiksa fisik, para pelaku juga memeras keluarga korban dengan menagih uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang.
Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka.
Mulai dari pelaku penganiayaan (AI), perakit alat pasung (NHJ), hingga admin yang menerima uang perasan (II).
Bahkan, salah satu pelaku berinisial AYL sempat mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang tebusan tidak dibayarkan.
Para tersangka kini mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.