Sidang Vonis Terdakwa yang Menghabisi Satu Keluarga di Paoman Indramayu Ditunda Pekan Depan
Mutiara Suci Erlanti July 03, 2026 05:11 PM

 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sidang pembacaan vonis hukuman terhadap Ririn, terdakwa yang menghabisi satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, ditunda pekan depan.


Sejatinya, sidang tersebut diagendakan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mulai pukul 13.00 WIB.


Bahkan, beberapa saat sebelum agenda sidang dimulai suasana PN Indramayu tampak ramai dipadati sejumlah warga hingga puluhan petugas Polres Indramayu.

Baca juga: Sidang Pledoi Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Ngotot Sebut Bukan Pelaku


Rombongan keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Heri Reang, terlihat memasuki kompleks PN Indramayu sambil membawa foto korban sekeluarga di tangannya.


Mereka pun terdengar menyoraki Ririn yang mengenakan setelah hitam putih, dan memasuki ruang sidang sambil dipapah untuk duduk di kursi terdakwa sesaat sebelum persidangan dimulai.


Sidang pun dimulai setelah dibuka majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Wimmy D Simarmata, Hakim Anggota, Raditya Yuri Purba, dan Hakim Anggota, Galang Syafta Utama.


"Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Ririn, tetapi majelis hakim masih membutuhkan waktu sebelum memutus perkara ini," kata Wimmy D Simarmata yang memimpin sidang tersebut, Jumat (3/7/2026).


Karenanya, menurut dia, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ririn ditunda, dan akan dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) mulai pukul 10.00 WIB di PN Indramayu.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Mati Perampasan Nyawa Anak SD di Majalengka


"Musyawarah majelis hakim belum selesai, sehingga sidang hari ini ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," ujar Wimmy D Simarmata.


Usai majelis hakim mengetuk palu sidang, petugas pun tampak langsung memapah terdakwa Ririn yang kakinya terlihat pincang tersebut untuk keluar dari ruang sidang.


Saat itu, terdakwa lainnya, Priyo pun terlihat langsung memasuki ruang sidang dan duduk di hadapan majelis hakim, karena berkas perkaranya dipisah dengan terdakwa Ririn, sehingga proses sidangnya pun sendiri-sendiri.


Sementara, Heri Reang yang mewakili keluarga korban berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


"Mewakili pihak keluarga korban, kami berharap, vonisnya sesuai tuntutan JPU, yakni hukuman mati untuk terdakwa Ririn, dan terdakwa Priyo dihukum 20 tahun penjara," kata Heri Reang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.