4 Fakta Terbaru Penangkapan Spesialis Jambret Pedagang Pasar Pagi di Tulungagung
faridmukarrom July 03, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Aksi dua terduga pelaku jambret yang meresahkan pedagang pasar pagi di Kabupaten Tulungagung akhirnya berakhir.

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dan pengembangan di lapangan.

Polisi mengungkap keduanya diduga telah beraksi di banyak titik di Tulungagung, bahkan diduga juga beroperasi di wilayah Blitar dan Kediri.

1. Spesialis Mengincar Pedagang Pasar Pagi pada Dini Hari

Baca juga: Hasil Tangkapan Nelayan Trenggalek Anjlok Imbas Cuaca Buruk dan Hilangnya Rumpon, Harga Ikan Naik

Polisi mengungkap kedua pelaku sengaja berangkat dari Malang menuju Tulungagung pada dini hari untuk memburu korban yang hendak berangkat atau pulang dari pasar.

Mereka beraksi mulai sekitar pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB, ketika kondisi jalan masih sepi dan banyak pedagang membawa uang modal usaha.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan sasaran pelaku tidak selalu sama, meski mayoritas merupakan perempuan.

"Sasaran utamanya para perempuan, tapi ada juga yang laki-laki. Jadi cukup acak," jelas AKP Andi Wiranata Tamba.
Hal senada disampaikan Kanit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Aiptu Fendy Prestiawan.

"Pelaku yang kami amankan dua orang ini merupakan pelaku jambret spesialis pasar pagi. Mereka berangkat dari Malang menuju Tulungagung memang dengan sasaran para pedagang yang berangkat maupun pulang dari pasar," ujar Fendy.
 
2. Diduga Beraksi di Banyak Lokasi, CCTV Jadi Petunjuk Penting

Dalam penyelidikan, polisi menduga komplotan tersebut telah melakukan aksi penjambretan di berbagai kecamatan di Tulungagung, antara lain Rejotangan, Sumbergempol, Ngunut, Campurdarat, Boyolangu, Pakel hingga wilayah Kota Tulungagung.

Salah satu aksi mereka di Jembatan Macan, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat terekam kamera CCTV. Saat itu pelaku memepet seorang pedagang perempuan hingga terjatuh sebelum membawa kabur tas milik korban.

Rekaman CCTV dari sejumlah lokasi menjadi salah satu kunci keberhasilan polisi mengungkap identitas pelaku.

"Kami melakukan serangkaian penyelidikan hampir sekitar satu bulan setengah. Dari CCTV di TKP dan penyelidikan manual, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berasal dari arah timur," kata Aiptu Fendy Prestiawan.
 
3. Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Dua terduga pelaku yang diamankan yakni AF (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan AAGS (26), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Malang, sedangkan AAGS diamankan di kawasan Gadang, Kota Malang.

Saat proses penangkapan, AF disebut melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya. Setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung, AF dibawa ke ruang penyidikan menggunakan kursi roda.

Fendy menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan secara bertahap melalui pengembangan hasil pemeriksaan.

"Dari keterangan AA kami melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap A di sebuah rumah kos di kawasan Gadang, Kota Malang," terang Fendy.
 
4. Pelaku Utama Merupakan Residivis, Polisi Dalami Aksi di Daerah Lain

Polisi mengungkap pelaku berinisial A atau AF merupakan residivis kasus penjambretan dengan modus serupa. Ia diketahui pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polresta Malang Kota maupun Polres Blitar.

Selain itu, penyidik menduga kedua pelaku tidak hanya beraksi di Tulungagung, tetapi juga melakukan tindak kriminal di Kabupaten Blitar dan Kediri.

Hingga kini Satreskrim Polres Tulungagung masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejahatan lainnya.

"A merupakan residivis dan sudah beberapa kali terlibat kasus jambret dengan modus yang sama. Terhadap yang bersangkutan kami lakukan tindakan tegas terukur," tegas Aiptu Fendy Prestiawan.

(TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.