Polisi di Jateng Diduga Sekap dan Siksa Istri Siri, Tuai Kecaman DPR: Lebih Keji dari Taufik Hidayat
Bobby Wiratama July 03, 2026 08:24 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mengecam dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M atau MAN (30) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri di Jawa Tengah.

Ia menilai, jika seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan pelaku merupakan pengkhianatan terhadap tugas kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Bahkan, Abdullah menyebut apa yang dilakukan polisi tersebut lebih keji dari tersangka penyekapan dan penganiayaan di Jawa Barat, Taufik Hidayat.

"Oknum polisi itu lebih keji dari Taufik Hidayat. Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya," ungkap Abdullah di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Politisi yang biasa disapa Abduh itu mengatakan kasus yang dialami M menambah daftar dugaan penyekapan dan penyiksaan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurutnya, meski setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, apabila seluruh dugaan dalam kasus ini terbukti, tingkat kekerasan yang dialami korban menunjukkan dugaan tindak pidana yang jauh lebih berat dan kompleks.

PENEMBAKAN PELAJAR - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah mengaku geram dengan proses hukum Aipda Robig yang diduga dari awal tidak transparan dan akuntabel.
BERI TANGGAPAN - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah mengecam dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M atau MAN (30) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri di Jawa Tengah. (Tribunnews.com)

Berdasarkan informasi yang beredar, M merupakan istri siri dari oknum polisi berinisial Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota. 

Korban diduga disekap sejak 2023 hingga akhirnya memperoleh pendampingan hukum dari Tim Hotman 911.

Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari dicekoki narkotika, kekerasan fisik, hingga mengalami kekerasan psikis.

Abdullah meminta negara memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk menjamin biaya pengobatan dan proses pemulihannya.

Ia juga mendorong keterlibatan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya, mengingat perkara tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Baca juga: Soal Penyekapan YTR, Polisi Ungkap Alasan Korban Tak Bisa Kabur hingga Rencana Pasal Tambahan

"Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal."

"Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan fisik dan mental hingga benar-benar pulih," jelas Abduh.

Selain mengusut dugaan penyekapan dan penyiksaan, Abdullah meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.

"Polda Jawa Tengah harus mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika yang berkaitan dengan pelaku. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu."

"Ini untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Abduh.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyekapan, penyiksaan, maupun bentuk kekerasan lainnya yang dialami anggota keluarga atau orang terdekat.

Menurutnya, partisipasi masyarakat penting untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dalam hubungan personal maupun rumah tangga.

"Negara harus hadir melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun dalam hubungan personal atau rumah tangga."

"Perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup aman, bermartabat, dan berkembang," pungkas Abduh.

Aiptu N Ditahan

Sementara itu diwartakan Tribun Jateng, Aiptu N, Anggota Polres Tegal Kota ditahan dan menjalani rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri dan Bidang Propam Polda Jateng.

Pemeriksaan tersebut berkaitan tindaklanjut atas laporan seorang wanita berusia 30 tahun warga Cirebon, Jawa Barat.

Wanita tersebut melapor karena telah dianiaya oleh Aiptu N.

Terkait kasus dugaan penganiayaan, segala proses dilakukan oleh Bareskrim Polri, sedangkan Polda Jateng berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.Propam Polda Jateng menahan Aiptu N anggota Polres Tegal Kota terkait dugaan kasus penganiayaan.  

Korban merupakan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Kombes Pol Artanto, Jumat (3/7/2026).  

Kasus saat ini sedang ditangani penyidik Propam Polda Jateng dan telah melakukan beberapa langkah untuk mendalami kasus dugaan penganiyaan tersebut.  

"Begitu informasi diterima, Bidang Propam melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.  

Selanjutnya, kasus tersebut akan ditangani penyidik karena bersangkutan dengan pelanggaran pidana.  

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel," ujarnya.  

Dia menambahkan bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.  

Sementara itu, Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Propam Polda Jateng telah menahan dan melakukan pemeriksaan etik tergadap Aiptu N, anggota Polres Tegal yang diduga menganiaya perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon Jawa Barat. 

Korban telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Sejalan laporan pidana tersebut, Polda Jateng memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan keterangan MAN, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga berawal dari perselisihan antara dirinya dengan Aiptu N.

(Tribunnews.com/Gilang, TribunJateng.com/Deni Setiawan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.