4 Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Ditangkap, Polisi Beberkan Peran Para Pelaku
Dedi Qurniawan July 03, 2026 10:24 PM

POSBELITUNG.CO - Aparat kepolisian berhasil membongkar peran dari empat tersangka yang diringkus dalam perkara dugaan pembantaian satwa langka jenis tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. 

Para pelaku tersebut terpaksa berurusan dengan hukum lantaran terbukti menghabisi nyawa mamalia yang statusnya sangat dilindungi negara. 

Berdasarkan payung hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tapir Sumatera atau Tapirus Indicus memang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Tragedi memilukan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Rabu (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang di beberapa lokasi berbeda.

Para tersangka yang sudah ditangkap tersebut adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).

Menurut Firdaus, dari hasil proses penyelidikan mendalam, keempat orang ini terbukti memiliki peran yang berbeda-beda saat mengeksekusi tapir tersebut.

Ketut Suwarne ditengarai bertugas menombak tapir.

Sementara itu, Wayan Supatre berperan memburu dan mengejar satwa tersebut, Tri Suharyanto bertindak sebagai penyembelih, dan Made Putra Yasa merupakan pemilik senjata tajam jenis golok yang dipakai untuk menyembelih.

"Hewan tersebut di kejar Wayan Suparte, Ketut Suwarne, dan Sugi. Kemudian ditombak diduga Wayan Suparte lalu disembelih Tri Alias Ceplek," kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Tragisnya, setelah disembelih secara keji, tubuh tapir malang tersebut langsung dipotong-potong untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar.

"Daging dari hewan dilindungi tersebut dipotong-potong oleh M Slamet Rianto dan dibagikan kepada warga," ujarnya.

AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, saat ini jajarannya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung ini.

"Total tersangka 6 orang, 4 sudah ditangkap 2 DPO," ujarnya.

Detik-detik Tapir Disembelih di Mesuji

Kronologi insiden pembantaian tapir ini bermula di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kejadian diawali saat seorang warga bernama Sugi memergoki seekor tapir yang tengah berjalan melintasi area tengah Jalan Lintas Timur Sumatera.

Tidak lama berselang, satwa tersebut tampak berlari ketakutan masuk ke dalam kawasan hutan Register 45.

Melihat keberadaan satwa tersebut, Sugi bersama dua warga lainnya, yakni Wayan Supatre dan Ketut Suwarne, langsung melakukan pengejaran.

Di tengah kepungan, Wayan Supatre kemudian menombak tapir tersebut hingga kondisinya lemas dan tidak berdaya.

Langkah berikutnya, satwa dilindungi itu disembelih oleh Tri, lalu dagingnya dipotong-potong oleh Slamet bersama seorang warga berinisial Wg untuk dibagikan kepada masyarakat setempat.

Aksi keji mereka sempat direkam dan mendadak viral di jagat media sosial hingga memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian.

Setelah secara resmi menerbitkan laporan polisi Nomor: LP/A/08/VII/ 2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026, tim buser langsung bergerak memburu para pelaku.

Tepat pada Kamis, 2 Juli 2026 malam sekitar pukul 22.55 WIB, polisi sukses meringkus empat orang terduga pelaku di beberapa titik persembunyian yang berbeda.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu rekaman video amatir saat tapir disembelih warga.

"Ada 1 bilah tombak patah, 1 bilah golok, tulang sisa hewan tapir, daging dan kulit tapir yang sudah diolah," urai Firdaus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ketat ini mengatur tentang larangan keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi oleh negara.

Hingga saat ini, pihak Polres Mesuji, Lampung masih terus melakukan pendalaman intensif sekaligus memburu dua orang pelaku lainnya yang kini sudah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sumber : Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.