Klaim G30S/PKI Roy Suryo Diragukan, Pengacara Sebut Video Utuh Disensor
Darwin Sijabat July 04, 2026 01:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Misteri di balik rekaman video penangkapan pakar telematika Roy Suryo yang diklaim mirip adegan mencekam film Pengkhianatan G30S/PKI akhirnya mulai terkuak. 

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, angkat bicara untuk menanggapi keraguan publik dan warganet yang menilai potongan video yang beredar di media sosial sama sekali tidak mencerminkan ketegangan film rilisan tahun 1984 tersebut.

Sebagai informasi, Roy Suryo yang kini menyandang status tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7,  Joko Widodo atau Jokowi, diringkus oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi (19/6/2026). 

Pihak Roy kemudian membawa tiga buah rekaman video penangkapan tersebut sebagai bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Detik-Detik Krusial di Dalam Kamar Dilarang Disebarluaskan

Seusai menyerahkan kesimpulan pada sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan, Abdul Gafur langsung meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media massa nasional.

“Dari tiga video yang kami putar dalam persidangan, ada pertanyaan kok enggak ada peristiwa seperti G30S/PKI?” kata Abdul Gafur Sangadji saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Jumat siang (3/7/2026).

“Perlu saya klarifikasi bahwa potongan video yang beredar di media sosial itu, termasuk juga media-media mainstream itu hanya cuplikan saja,” urainya meluruskan.

Baca juga: Berkah Jadwal Bentrok, Roy Suryo Sempat Kuatkan Dokter Tifa Sebelum Sidang

Baca juga: Kernet Truk Batu Bara Tewas Terlindas saat Kecelakaan di Muaro Jambi

Abdul membeberkan alasan mengapa rekaman utuh bernuansa tegang tersebut tidak kunjung muncul ke publik. 

Ternyata, ada instruksi langsung dan batasan ketat dari hakim praperadilan demi menjaga koridor hukum dan kehormatan privasi kliennya.

“Di menit-menit dan detik-detik yang krusial, terutama ketika penyidik masuk dalam kamar itu tidak boleh disebarluaskan. Takutnya ada fitnah. Itu ada larangan dari hakim praperadilan,” ungkap Abdul secara blak-blakan.

Demi Menjaga Privasi dan Mencegah Kegaduhan Nasional

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa hakim praperadilan juga telah memberikan peringatan serupa kepada awak media yang meliput jalannya persidangan agar tidak menyebarkan dokumentasi primer secara utuh. 

Alhasil, publik hanya bisa mengonsumsi bagian permukaan dari proses penangkapan tersebut.

Pelarangan penayangan momen krusial saat penyidik merangsek masuk ke area personal Roy Suryo ini sengaja diambil guna mencegah timbulnya kegaduhan baru serta menghindari potensi fitnah yang dapat merugikan kedua belah pihak, baik kepolisian maupun pihak tersangka. 

Meski disembunyikan dari konsumsi publik, Abdul optimistis bukti utuh yang telah diputar di hadapan hakim akan menjadi poin krusial dalam menentukan nasib penahanan Roy Suryo.

“Tetapi fakta itu ada, dan fakta itu kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan dari hakim praperadilan,” pungkas sang kuasa hukum dengan nada optimis.

Roy Suryo bawa 4 video

Dalam sidang praperadilan beberapa hari lalu, kubu Roy Suryo membawa empat video itu dijadikan materi dalam pemeriksaan saksi. Abdul merinci keempatnya.

Video pertama memperlihatkan petugas kepolisian Polda Metro Jaya masuk ke kamar pribadi Roy Suryo saat melakukan penangkapan di rumah Roy Suryo.

“Video kedua, perdebatan pihak keluarga dengan petugas. Video ketiga ada petugas membawa pemohon ke Rutan Polda atau ke kantor Polda Metro Jaya," kata Abdul saat sidang lanjutan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pecah Kongsi

Baca juga: Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Batang Hari Jambi yang Viral Korban Diinjak

Adapun video yang terakhir atau keempat adalah video yang memperlihatkan petugas kepolisian membawa paksa Roy Suryo dari rumah sakit ke Rutan Polda pada malam hari.

Kubu Roy Suryo menghendaki video itu diputar sebelum para saksi dalam praperadilan diperiksa. Abdul menyebut tujuannya untuk mengingatkan salah satu saksi yang mengambil video tersebut.

Ketika diwawancarai awak media sebelum sidang dimulai, Abdul mengaku berharap video-video yang ditampilkan bisa menolong dalil-dalil dari pihaknya.

Dalam sidang lanjutkan kali ini, Abdul mengatakan pihaknya membawa tiga orang sebagai saksi dan satu ahli. Salah satu saksi, yakni Khoiri, adalah sopir Roy Suryo.

Roy Suryo: Penangkapan mirip film G30S/PKI

Roy menyebut bahwa polisi menangkap dirinya dengan cara yang brutal. Bahkan, ia sampai menyamakan momen penangkapan tersebut dengan film G30S/PKI.

Sebagai informasi, film tersebut menggambarkan detik-detik penangkapan enam jenderal dan satu perwira polisi pada 30 September 1965 oleh pasukan Cakrabirawa.

Setelah ditangkap, para jenderal itu lantas dibunuh dan jenazahnya dimasukkan ke sebuah sumur yang berada di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Para jenderal yang menjadi korban tersebut lantas memperoleh gelar sebagai "Pahlawan Revolusi". Adapun seluruh jenazah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

"Saya harus menyebutkan sejujurnya hanya satu kata (penangkapan oleh polisi) yaitu brutal. Bahkan ketika saya menceritakan kepada mantan petinggi dari Polri dan kemudian banyak sekali memberikan masukan, itu langsung menggambarkan seperti film yaitu Pengkhianatan G30S/PKI," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, (23/6/2026).

Roy lantas menceritakan kronologi penangkapan terhadap dirinya di mana sebelum ditangkap, dirinya sempat menghadiri sebuah acara dialog di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (18/6/2026) malam.

Lalu, dia baru tiba di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Setibanya di rumah, Roy langsung ganti pakaian dan sempat tertidur.

Kemudian, sekitar pukul 04.15 WIB, Roy terbangun dan melanjutkan kegiatannya dengan menunaikan shalat Subuh.

"Jam 04.15 WIB, saya terbangun karena mau (salat) Subuh, lalu saya sempat ganti (pakaian) untuk shalat Subuh. Saya sudah pakai baju pendek dan celana saya pakai jins, tapi jins rumah," bebernya.

Setelah itu, Roy kembali tidur usai shalat Subuh. Lalu, sekira pukul 07.00 WIB, dirinya terbangun karena mendengar suara bel rumah berbunyi berulang kali.

Roy lantas melihat rekaman CCTV dan menyebut adanya banyak orang yang sudah berada di depan rumahnya di mana mereka adalah polisi dari Polda Metro Jaya.

"Terus saya melihat CCTV, lho kok banyak banget orangnya. Terus saya minta pembantu di rumah untuk ngecek. Terus dia naik lagi, Pak itu polisi pak," kata Roy.

Sosok yang sempat menjadi kader Partai Demokrat itu mengaku sempat mengira bahwa kedatangan polisi ke kediamannya untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, ketika Roy akan mengecek ke lantai bawah, polisi langsung masuk ke kediaman sosok yang juga dikenal sebagai pakar telematika tersebut.

Roy mengungkapkan total ada tujuh polisi yang masuk ke rumahnya. Selain itu, kata Roy, mereka mengenakan masker. 

"Ini yang saya tidak menduga sebelumnya di mana ketika saya mau mengecek itu, tiba-tiba geruduk naik tanpa dipersilahkan secara patut. Ada sekitar tujuh orang dan mereka pakai masker meski masker kesehatan berwarna hitam sehingga tidak kelihatan," tuturnya.

Baca juga: Audit Forensik Kasus Peretasan Bank 9 Jambi Masuki Babak Akhir

Baca juga: Simpan 1,8 Kilogram Sabu di Jok Motor, Pria di Jambi Diciduk Polisi

Baca juga: Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Batang Hari Jambi yang Viral Korban Diinjak

Baca juga: Kronologi Tragis Kernet Truk Batu Bara di Jambi Tewas Terlindas Roda Sendiri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.