Polemik Di Bar Tibubeneng Bali Belum Selesai, Satpol PP Badung Pastikan Sidak Dalam Waktu Dekat
Putu Dewi Adi Damayanthi July 04, 2026 02:25 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Rentetan persoalan yang menyeret nama tempat hiburan malam atau bar di Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. 

Sebelumnya tempat hiburan yang ada bar itu menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bentrok brutal antara warga negara asing (WNA), namun kini berkembang tempat hiburan itu diduga mengerjakan tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Tempat hiburan itu sempat diperiksa penyidik Polres Badung, dan dinilai tidak representatif, karena tamu yang diterima tidak sesuai kapasitas gedung. 

Sampai saat ini tidak ada pemeriksaan secara intansif, bahkan tempat hiburan tersebut hingga kini masih berjalan normal.

Baca juga: Kronologi Keributan di Bar Tububeneng Kuta Utara, Viral di Media Sosial

Terkait dengan semua itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung mulai angkat bicara. 

Bahkan pihaknya tidak menampik jika di lokasi tersebut sempat terjadi perkelahian antar WNA.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan turun langsung melakukan pengecekan di lokasi. 

Menurutnya, berbagai persoalan yang mencuat di tempat hiburan malam tersebut harus diselidiki lebih dalam, untuk memastikan isu yang beredar.

"Kami dalam waktu dekat akan turun untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait adanya dugaan-dugaan yang muncul," tegasnya, Jumat 3 Juli 2026.

Suryanegara menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan nantinya tidak hanya sebatas mengecek izin operasional. 

Satpol PP juga akan menelusuri kesesuaian peruntukan bangunan, izin usaha, izin penjualan minuman beralkohol (mikol), hingga dokumen lain yang berkaitan dengan aktivitas operasional tempat tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah tempat hiburan malam itu benar-benar berjalan sesuai koridor hukum atau justru menyimpan sejumlah pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.

"Kalau nanti ditemukan izin tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, apabila bangunan tersebut mengantongi izin sebagai restoran, namun dalam praktiknya digunakan sebagai klub malam atau aktivitas lain yang tidak sesuai, maka hal itu masuk kategori pelanggaran. 

Birokrat asal Denpasar ini juga memastikan sanksi tegas dapat dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaran nantinya kita lakukan mulai dari teguran administratif, penghentian sementara operasional, hingga penutupan tempat usaha.  Semua tergantung hasil pengecekan di lapangan," imbuhnya.

Video keributan antar WNA itu pun ramai di media sosial pada Senin 25 Mei 2026.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba langsung turun ke lokasi untuk mengecek TKP. 

Bahkan pada penyelidikan itu, yang menjadi sorotan adalah kondisi lokasi acara yang dinilai tidak memadai untuk menampung lonjakan pengunjung. 

Dari hasil olah TKP, ruangan berukuran sekitar 20x30 meter itu diketahui dipadati ratusan orang. 

Saat acara DJ berlangsung tercatat ada 17 meja dengan sekitar 103 tamu aktif, sementara total pengunjung yang keluar masuk lokasi mencapai 462 orang.

"Ruangan kurang representatif apabila pengunjung lebih dari 100 orang, demikian hasil temuan penyidik dalam olah TKP," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.