Warga Terdampak Pemadaman Listrik PLN Bisa Mengaku ke LBH, ini Jenis Kerugian yang Dapat Dilaporkan
Haryanto July 04, 2026 03:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Warga yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik kini dapat mengajukan pengaduan melalui Posko Pengaduan Dampak Pemadaman Listrik yang dibuka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara. 

Hingga Sabtu (4/7/2026), sehari setelah posko diresmikan, belum ada laporan yang masuk dari masyarakat.

Koordinator LBH Borneo Nusantara Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun, Ilham Akbari mengatakan, posko pengaduan baru diresmikan pada Jumat (3/7/2026). 

Menurutnya, hingga saat ini belum ada aduan yang diterima dari masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya.

"Untuk pengaduan sendiri kami dari LBH Borneo Nusantara baru saja kemarin sore melakukan peresmian pembukaan posko pengaduan pemadaman listrik. Untuk wilayah Kalimantan Tengah khususnya Palangka Raya sampai dengan hari ini masih belum ada aduan yang masuk," ujar Ilham kepada TribunKalteng.com, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: DPR RI Soroti Pemadaman Listrik PLN di Kalteng Lebih dari Dua Pekan, Sigit KY: Kita Investigasi

Meski demikian, Ilham meyakini laporan masyarakat akan bertambah seiring semakin banyak warga mengetahui keberadaan posko pengaduan tersebut.

"Seiring berjalannya waktu posko pengaduan dibuka akan ada pengaduan yang masuk," katanya.

Ilham menjelaskan, pengaduan terbuka bagi seluruh pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik, baik pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha, maupun badan usaha.

Kerugian yang dapat dilaporkan tidak hanya berupa kerusakan peralatan elektronik, tetapi juga kerugian materiil maupun immateriil akibat pemadaman listrik. 

Di antaranya kerusakan televisi, kulkas, AC, komputer, mesin produksi, kehilangan omzet usaha, kerusakan bahan baku, tambahan biaya operasional, hingga terganggunya aktivitas maupun pelayanan.

Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat diminta menyiapkan nama lengkap, alamat, nomor ID pelanggan PLN, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta kronologi kejadian yang memuat waktu, lokasi, durasi pemadaman, dan dampak yang ditimbulkan. 

Pelapor juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau video kondisi saat pemadaman, foto kerusakan peralatan, nota perbaikan, bukti kehilangan omzet, maupun dokumen pendukung lainnya.

Posko pengaduan di Kota Palangka Raya berlokasi di Jalan RTA Milono, Komplek Bangas Permai Jalur 3 Nomor 60, Kecamatan Jekan Raya. 

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan WhatsApp maupun akun Instagram resmi @lbh_borneonusantara_pky_sptpbn.

Adapun layanan tatap muka dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00-10.00 WIB. 

Sementara itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor layanan pengaduan yang tercantum pada media sosial resmi LBH Borneo Nusantara untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan.

Ilham mengimbau masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik agar tidak ragu menyampaikan pengaduan. 

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan didata dan menjadi bagian dari proses pendampingan hukum sesuai mekanisme yang telah disiapkan LBH Borneo Nusantara.

Alasan Pemadaman

Sebelumnya, Asisten Manager Keuangan dan Umum PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya, Gian Wijaya memberikan tanggapan mengenai kemungkinan kompensasi bagi pelanggan maupun pelaku usaha yang terdampak pemadaman listrik.

Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena hal tersebut berada di luar kewenangan PLN UP3 Palangka Raya.

"Mohon maaf belum dapat memberikan informasi lebih lanjut perihal tersebut, karena di luar kewenangan kami," katanya.

Gian Wijaya mengatakan, sistem kelistrikan Kalimantan saat ini masih beroperasi dalam kondisi terkendali. 

Namun, pemadaman yang masih terjadi di sejumlah wilayah merupakan bagian dari manajemen beban yang diterapkan secara terbatas dan terukur untuk menjaga keandalan sistem.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan menyusul gangguan operasional pada unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang menyebabkan kemampuan pasok listrik ke sistem Kalimantan belum optimal.

Meski demikian, proses pemulihan terus dilakukan. 

Mengutip keterangan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), Gian menyebut sejumlah unit pembangkit yang telah selesai diperbaiki mulai kembali masuk ke sistem sehingga kemampuan pasok listrik diperkirakan berangsur membaik sejak Juli 2026.

"Diupayakan dengan rencana masuknya pembangkit yang telah selesai perbaikan, daya mampu pasok mulai berangsur normal sejak bulan Juli 2026 ini," ujar Gian kepada TribunKalteng.com.

Ia menambahkan, PLN menargetkan seluruh sistem kelistrikan Kalimantan kembali berada dalam kondisi normal dengan cadangan daya yang cukup pada September 2026.

Meski demikian, selama proses penormalan tersebut masyarakat di Palangka Raya maupun wilayah lain yang terhubung dalam sistem kelistrikan Kalimantan masih berpotensi merasakan dampak manajemen beban.

"Dalam masa penormalan masih akan berpotensi merasakan dampak manajemen bebannya," katanya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.