Menhut: Presiden Prabowo Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Eko Sutriyanto July 04, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberikan mandat kepada Kementerian Kehutanan untuk membangun tata kelola sektor kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Raja Juli, komitmen membangun tata kelola kehutanan yang berintegritas merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo kepada Kementerian Kehutanan.

"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap, akuntabel, dan transparan," ujar Raja Juli, Sabtu (4/7/2026).

Dia menegaskan Kementerian Kehutanan mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan korupsi dan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum.

"Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di Republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif, termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca juga: KPK Sesalkan Menhut Raja Juli Tak Lapor usai Terima Amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Raja Juli juga mendukung langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk apabila berkaitan dengan sektor kehutanan.

"Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses berbenah di Kementerian Kehutanan kalau benar ada masalah tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi tersebut dilakukan secara resmi melalui surat permohonan, dilengkapi daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan.

Usai pertemuan, kata Raja Juli, Bupati Kuantan Singingi meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang audiensi. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan amplop itu dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi. Proses pengembalian, lanjutnya, disertai tanda terima dan dokumentasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Selain itu, Raja Juli membantah adanya keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi APL," tegasnya.

Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan terus bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang dijalankan KPK. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelusuri niat sebenarnya di balik penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. 

Penyidik KPK mencurigai upaya pemberian amplop tersebut memiliki kaitan erat dengan praktik suap pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menjadikan klarifikasi yang Raja Juli sampaikan sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas skandal tata ruang ini. 

Baca juga: KPK Ungkap Rakusnya Bupati Langkat, Seragam SD Dikorupsi, Jabatan Kepsek Diperjualbelikan

Lembaga antirasuah tersebut juga mengonfirmasi bahwa penyidik sudah mengantongi bukti awal terkait cara bupati mengumpulkan dana rasuah sebelum mendatangi kantor kementerian.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing. Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," imbuhnya.

Pertemuan Pejabat Membuka Tabir Praktik Culas

Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui bahwa ia menerima kunjungan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. 

Dalam pertemuan tatap muka tersebut, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Saat bupati mengakhiri audiensi dan meninggalkan ruangan, ia meninggalkan sebuah amplop putih yang tertutup map.

Raja Juli mengeklaim langsung menolak pemberian tersebut sesaat setelah menyadarinya. 

Menhut kemudian mengutus ajudannya, Bambang Hariyadi, untuk menyusul dan mengembalikan amplop itu secara fisik kepada bupati di lingkungan Mapolres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. 

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan ia tidak pernah mengeluarkan satu pun Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan untuk wilayah Kuansing.

KPK Bidik Aliran Uang Hasil Perasan Petani

Kasus ini semakin memprihatinkan karena KPK menemukan fakta bahwa bupati memeras masyarakat kecil untuk mendanai pengurusan izin tersebut. 

Suhardiman memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani kelapa sawit anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing hingga setengahnya. 

Para petani yang hanya berpenghasilan ratusan ribu rupiah per bulan harus merelakan uang mereka beralih ke kantong bupati sebagai modal pelicin perizinan.

Penyidik KPK memastikan akan terus melacak ke mana saja uang hasil keringat petani tersebut mengalir. 

KPK memiliki wewenang penuh untuk membongkar dugaan kesepakatan gelap antara pemerintah daerah dan instansi pusat. 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan timnya siap memanggil pimpinan maupun jajaran Kementerian Kehutanan jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperkuat bukti-bukti hukum perkara ini.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.