Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif dalam Kasus Pengadaan Motor BGN
Okwida Kris Imawan Indra Cahaya July 04, 2026 05:42 PM

- Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka baru merupakan oknum TNI aktif.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial BU diketahui menjabat sebagai sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN.

Selain itu, BU juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

“Adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” katanya mengutip tayangan YouTube TVOne News, Jumat (3/7/2026).

Karena berstatus sebagai anggota TNI aktif, proses penanganan hukum terhadap BU dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jaksa Agung Muda Militer.

“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu Saudara BU, dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer,” lanjutnya.

Selain BU, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial LMI.

Menurut Syarief, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, LMI menjabat sebagai sekretaris deputi bidang promosi dan kerja sama di BGN.

“Kemudian yang kedua, pada beberapa waktu yang lalu, beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi. Satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI,” tuturnya.

Penetapan dua tersangka baru ini memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang tengah menjadi perhatian publik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.