Sakit TBC, Alasan Polresta Kendari Tangguhkan Penahanan Vokalis Band Tersangka Rudapaksa Anak Tiri
Desi Triana Aswan July 04, 2026 05:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus rudapaksa anak tiri. 

Tersangka merupakan vokalis band lokal di ibu kota provinsi Sulawesi Tenggara, berinisial AYP atau AR.

Langkah ini diambil penyidik dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang cukup serius.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau kepada jurnalias TribunnewsSultra.com, Sabtu (4/7/2026) menjelaskan bahwa selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari, tersangka menderita penyakit menular. 

“Penangguhan penahanan diberikan bukan karena perkara dihentikan atau tersangka dibebaskan. Melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum tersangka, agar tersangka dapat menjalani pengobatan secara intensif," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka AYP diketahui terjangkit penyakit Tuberkulosis (TBC).

Baca juga: Vokalis Band Diduga Cabuli Anak Tiri di Kendari Positif Narkoba, Melantur saat Diperiksa Polisi

Mengingat TBC merupakan penyakit menular yang menyebar melalui percikan droplet saat penderita batuk atau bersin, penahanan tersangka dinilai berpotensi tinggi menularkan penyakit tersebut kepada penghuni rutan lainnya jika tidak mendapatkan penanganan medis memadai.

Atas dasar pertimbangan medis dan keselamatan tahanan lain, penyidik kemudian menggelar perkara terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pengacara tersangka.

Hasil gelar perkara menyepakati bahwa penangguhan penahanan terhadap tersangka AYP dapat diberikan sebagai langkah antisipasi kesehatan dan memastikan ia memperoleh pengobatan intensif.

Meski di luar tahanan, tersangka AYP tetap berada di bawah pengawasan ketat penyidik dan dikenakan sanksi Wajib Lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Pemberian penangguhan penahanan ini sama sekali tidak menghentikan proses hukum. 

Bahkan, berkas perkara sudah masuk ke tahap I dan sedang dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

"Kami memastikan penanganan perkara ini akan terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Polresta Kendari mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi hoaks dan tetap menunggu informasi resmi dari kepolisian. 

Kronologi Kasus Rudapaksa Diduga Dilakukan Vokalis Band di Kendari

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap sang vokalis berinisial AR (42), Senin (1/6/2026). 

Pria itu tercatat sebagai warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari ibu kandung korban berinisial IN (33).

Mirisnya, aksi bejat ini dilakukan pelaku terhadap anak tirinya sendiri, F (11) telah berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak Maret 2024 hingga Mei 2026. 

Kronologi

AYAH TIRI CABULI ANAK - Foto wajah terduga pelaku pencabulan seorang vokalis band di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pria berinisial AR (42) ini. Ia melakukan tindakan pencabulan pada anak tiri di salah satu kos yang berada di sekitar Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Senin (1/6/2026).
AYAH TIRI CABULI ANAK - Foto wajah terduga pelaku pencabulan seorang vokalis band di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pria berinisial AR (42) ini. Ia melakukan tindakan pencabulan pada anak tiri di salah satu kos yang berada di sekitar Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Senin (1/6/2026). (Istimewa)

Menurut kronologi yang dihimpun kepolisian, dugaan persetubuhan ini terungkap setelah sang ibu menaruh curiga atas perilaku korban.

Status antara ibu korban dan terduga pelaku sudah bercerai. 

Kecurigaan semakin menguat ketika ibu korban menemukan riwayat pemesanan transportasi daring atau ojek online (ojol) yang mengarah ke tempat indekos pelaku. 

Tak hanya itu, ibu korban juga mendapati percakapan bernada asmara antara korban dan pelaku melalui media sosial.

"Setelah didesak oleh ibu kandungnya, korban akhirnya menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya. Korban mengaku bahwa tindakan persetubuhan itu telah dilakukan pelaku sejak Maret 2024, yakni saat pelaku masih berstatus sebagai suami sah dari pelapor," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut kerap dilakukan pelaku saat sang ibu tidak berada di rumah.

Adapun lokasi kejadian disebut berada di wilayah Jalan Perkuburan, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. 

Usai mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengamankan AR di sebuah indekos di kawasan Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. 

AR Bantah Lakukan Pencabulan

Namun, dalam proses pendalaman oleh penyidik, AR hingga saat ini masih menyangkal telah melakukan tindakan asusila tersebut.

Secara khusus, pelaku membantah keterlibatannya dalam dugaan persetubuhan yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, di lokasi yang sama.

Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut dengan mengacu pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan korban dan bukti elektronik.

Saat ini, AR telah mendekam di rumah tahanan Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.