TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap adanya peran tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam keterlibatan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) terkait jual beli food Tray atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, bahwa Sony Sonjaya disebut berperan dengan memberikan izin kepada Brigjen Iwan untuk menjual ompreng MBG kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"LMI meminta izin kepada Sdr. SS untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Setelah mendapat persetujuan dari Sony, Brigjen Iwan pun mencari calon mitra SPPG yang kemudian dijadikan target penjualan ompreng tersebut.
Kata Anang, para calon mitra SPPG itu diberikan syarat oleh Brigjen Iwan jika ingin bergabung dalam program MBG di BGN.
Adapun syarat itu yakni mereka harus membeli ompreng MBG yang berasal dari PT SGI perusahaan bentukan Brigjen Iwan melalui kedua rekannya YCS dan RD.
"Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food Tray kepada PT SGI. Kemudian saudara RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI," jelasnya.
"Kemudian LMI memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG," sambung Anang.
Dari penjualan itu, Brigjen Iwan pun kata Anang telah mendapat keuntungan namun secara melawan hukum.
Brigjen LMI pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 12 Huruf a, b dan e UU Tipikor Juncto Pasal 20 Huruf a atau C KUHP dan Pasal 606 Juncto Pasal 20 KUHP.
Dia pun telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI sebagai tersangka ketujuh.
Penetapan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan makan bergizi gratis yang sedang menjadi perhatian publik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengonfirmasi status hukum LMI tersebut.
Dalam struktur kelembagaan saat ini, Brigjen LMI diketahui tengah mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Di lembaga tersebut, ia menempati posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama. Jabatan ini menempatkannya pada posisi yang berhubungan langsung dengan program-program koordinasi kerja sama dan sosialisasi di tingkat nasional.
Keterlibatan LMI dalam kasus rasuah ini diduga berkaitan erat dengan proses komersialisasi alat penunjang program.
LMI disebut-sebut terlibat aktif dalam skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng. Peralatan tersebut rencananya akan dipasok kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari rantai distribusi program makan bergizi.
Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas berupa tindakan penahanan.
Pasca-diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen LMI kini resmi ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kini total telah ada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi MBG ini.
Mereka diantaranya;
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan