Diskusi Bangun Dapur MBG, Wanita Diduga Dilecehkan Anggota DPRD Kota Serang, Terduga Pelaku Bantah
ninda iswara July 05, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK terus menjadi sorotan publik.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan penyidik Polres Pandeglang belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NW (40), warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Ia mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh anggota legislatif tersebut pada Januari 2026.

Merasa menjadi korban, NW kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Pandeglang.

Laporan resmi tersebut tercatat telah diterima pihak kepolisian pada 2 Maret 2026.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual UPN Veteran Yogyakarta, Sanksi 5 Dosen, Korban Tak Perlu Ulang Skripsi

Sejak laporan dibuat, penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun hingga saat ini, aparat kepolisian masih belum mengumumkan adanya penetapan tersangka.

Tak hanya menempuh jalur hukum, korban bersama keluarganya juga berupaya menyampaikan pengaduan kepada lembaga tempat terduga bernaung. Pada akhir Juni 2026, mereka mendatangi Kantor DPRD Kota Serang.

Kedatangan korban dan keluarga bertujuan menyampaikan laporan secara langsung kepada pimpinan DPRD Kota Serang, sekaligus meminta perhatian terhadap dugaan kasus yang tengah diproses aparat penegak hukum tersebut.

Versi Keluarga Korban

Dikutip dari TribunBanten.com, keluarga korban melalui adik korban, Irwan Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari pembahasan penyewaan rumah milik korban yang rencananya akan digunakan sebagai dapur untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Irwan, pada 30 Januari 2026 korban sempat bertemu dengan terduga pelaku di dapur MBG untuk membicarakan rencana penyewaan rumah.

Namun pembahasan saat itu belum selesai karena terduga pelaku sedang bekerja.

Setelah aktivitas di dapur selesai, korban disebut diantar pulang ke rumah kontrakannya oleh terduga pelaku. Pembahasan mengenai harga sewa rumah kemudian dilanjutkan di kediaman korban hingga akhirnya tercapai kesepakatan.

Irwan mengatakan, setelah pembicaraan selesai, situasi berubah. Ia menuding terduga pelaku melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap kakaknya.

Menurut Irwan, korban sempat menolak dan berusaha menghentikan tindakan tersebut sebelum akhirnya memanggil rekannya yang berada di rumah. Tak lama kemudian, terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan mengusutnya hingga tuntas apabila ditemukan unsur pidana.

"Kami berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku apabila terbukti bersalah," ujar Irwan kepada TribunBanten.com, dikutip pada Minggu (5/7/2026).

Korban Datangi DPRD Kota Serang

Selain membuat laporan ke polisi, NW bersama keluarganya mendatangi Kantor DPRD Kota Serang pada 30 Juni 2026.

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan pengaduan kepada Ketua DPRD Kota Serang terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan tersebut.

"Kami menyampaikan aduan kepada Ketua DPRD Kota Serang terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Kota Serang," ujar NW, dikutip dari TribunBanten.com.

Irwan mengatakan, keluarga berharap DPRD Kota Serang tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang dilaporkan dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Kami berharap tidak ada perlindungan, baik dari sisi politik maupun hukum. Kami ingin proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: SPG Swalayan di Solo Alami Pelecehan, Dipecat, Pelaku Guru SD Dinonaktifkan, Siswa Cabut Pendaftaran

PELECEHAN SEKSUAL - (Ilustrasi) Seorang wanita mengaku dilecehkan oleh anggota DPRD Kota Serang
PELECEHAN SEKSUAL - (Ilustrasi) Seorang wanita mengaku dilecehkan oleh anggota DPRD Kota Serang (freepik.com)

Terlapor Membantah Tuduhan

Di sisi lain, DK membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Saat ditemui TribunBanten.com, ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

"Itu tidak benar, itu fitnah. Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ujarnya.

DK mengakui sempat bertemu dengan pelapor di dapur MBG dan mengantarnya pulang karena lokasi rumah searah dengan perjalanannya.

Namun, ia membantah telah melakukan dugaan pelecehan seksual di rumah kontrakan pelapor sebagaimana dilaporkan.

Selain memberikan bantahan, DK mengaku telah melaporkan balik pelapor ke kepolisian pada 4 Maret 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemberian keterangan palsu.

DK juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik yang menurutnya berkaitan dengan laporan balik tersebut.

"Kita ikuti aturan dari pihak kepolisian," katanya.

Ketua DPRD Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pandeglang.

Menurut Muji, DPRD belum dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota yang bersangkutan sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, apabila penyidik menetapkan DK sebagai tersangka, DPRD akan memproses pemberhentian sementara atau skorsing sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau sudah berstatus tersangka, sanksinya berupa skorsing selama tiga sampai lima bulan. Selama masa skorsing, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan fasilitas sebagai anggota dewan," ujar Muji kepada TribunBanten.com.

Muji menambahkan, apabila perkara berlanjut dan yang bersangkutan berstatus terdakwa, DPRD akan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada partai politik yang menaunginya.

"Kalau sudah menjadi terdakwa, kami akan mengusulkan kepada partai yang bersangkutan agar dilakukan PAW," tegasnya.

Kasus Masih Ditangani Polisi

Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Seluruh pihak masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

(TribunTrends/WartaKotalive)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.