Polisi Upayakan Ganti Rugi Korban Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto, Blokir Aset Rp10 Miliar
rika irawati July 05, 2026 04:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi berupaya memulihkan kerugian nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, atas dugaan penipuan yang dialami.

Polisi akan mengupayakan restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar pelaku penipuan, Nurma Handikasari alias Dika.

Hingga kini, baru ada 16 nasabah yang melapor ke polisi dan mengalami kerugian hingga Rp3,3 miliar.

Meski sebenarnya, korban atas kasus ini diperkirakan mencapai ratusan orang.

Mereka merupakan pensiunan dari berbagai instansi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik tidak hanya berfokus pada proses pidana pada tersangka.

Baca juga: Motif Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Palsukan Dokumen Nasabah Terungkap

Penyidik juga berupaya mengembalikan hak-hak korban.

Mereka mulai menelusuri aset pelaku dan orang-orang terdekatnya, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

"Hingga saat ini, sudah ada 16 korban yang melapor kepada kami dan seluruhnya sedang kami tangani."

"Kami tidak berhenti pada proses pemidanaan saja, tetapi juga memperjuangkan hak-hak korban, termasuk restitusi," kata Petrus kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Amankan Aset Senilai Rp10 Miliar

Menurut Petrus, saat ini, penyidik telah mengamankan aset tersangka dan diduga terkait dengan kasus ini senilai Rp10 miliar.

Aset tersebut terdiri dari enam sertifikat hak milik dan lima kendaraan mewah.

Enam sertifikat hak milik itu berupa empat aset atas nama tersangka dan dua sertifikat atas nama suami tersangka, T.

Enam aset tersebut juga telah diblokir untuk mencegah pemindahan nama.

Sementara, lima kendaraan mewah yang diamankan berupa satu unit Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang seluruhnya tercatat atas nama suami tersangka. 

Kemudian, sepeda motor Kawasaki KLX atas nama suami tersangka dan Kawasaki Ninja atas nama tersangka.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen: Tak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah Dalam Kasus di Purwokerto

Petrus mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, total nilai aset yang berhasil diidentifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

"Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Namun, Petrus menegaskan, penelusuran aset itu tak berhenti sampai di sini.

Pihaknya masih melakukan penelusuran mengingat kerugian nasabah diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Bukan Kredit Fiktif atau Bermasalah

Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jeffry MH berharap, korban kasus penipuan mantan pegawai bank tersebut melapor ke polisi.

Tujuannya, kasus ini bisa diproses hukum dan pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami para korban.

Tuntutan korban atas pembatalan kredit yang diajukan para korban tidak bisa dipenuhi.

Sebab, proses kredit yang terjadi telah sesuai prosedur dan ketentuan perbankan sehingga tidak masuk kategori fiktif atau bermasalah.

Hal ini disampaikan Jeffry menanggapi tuntutan para korban agar Bank Mandiri Taspen Purwokerto membatalkan kredit yang mereka ajukan karena uang pinjaman dari bank digelapkan tersangka.

"Apabila pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menikmati hasil penipuan, maka fokus semua pihak seharusnya diarahkan untuk mendukung penegakan hukum dan pembuktian di pengadilan."

"Disitulah yang seharusnya menjadi sarana bagi korban memperoleh keadilan dan kepastian hukumnya," katanya.

Baca juga: Pensiunan Guru Banyumas Ditipu Pegawai Bank Rp624 Juta: Harus Bayar Cicilan, 2 Rumah Terancam Lelang

Ia menambahkan, dalam perspektif hukum pidana, tidak boleh terjadi pengaburan mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

Menurutnya, pelaku penipuan adalah pihak yang menguasai uang korban melalui tipu muslihat sekaligus menikmati hasil kejahatan tersebut, bukan pihak bank. 

"Yang paling penting adalah memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan dan dapat melahirkan kepastian hukum kepada korban dan semua pihak yang dirugikan."

"Dengan demikian kepastian hukum diharapkan dapat segera terwujud," tutup Jeffry.

Minta Bank Bertanggung Jawab

Sebelumnya, ratusan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto menuntut bank bertanggung jawab atas penipuan yang mereka alami.

Sebab, mereka mejadi korban penipuan modus pengajuan kredit oleh Dika, yang saat kejadian masih menjadi pegawai bank.

Dika membujuk para pensiunan mengambil kredit di bank, kemudian uang pinjaman itu dimasukkan dalam investasi.

Namun, bukannya diinvestasikan sesuai kesepakatan, uang itu justru digunakan Dika untuk kepentingan pribadi.

Ini mendorong ratusan korban menggelar demo di Bank Mandiri Taspen Purwokerto dan meminta pihak bank membatalkan kredit mereka.

Aksi demo ini didampingi kuasa hukum para nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto Djoko Susanto. (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.