BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan penganiayaan berat yang menyeret seorang anggota aktif Polres Tegal Kota menjadi perhatian publik setelah korban melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diajukan pada Kamis (2/7/2026) dengan pendampingan tim Hotman 911.
Korban berinisial MAN (30), warga Kabupaten Cirebon, mengaku mengalami serangkaian kekerasan sejak 2023 saat menjalin hubungan pribadi dengan terlapor yang diketahui merupakan anggota Polri berpangkat Aiptu berinisial N.
Dalam laporannya, korban menyebut dugaan kekerasan yang dialami tidak hanya berupa penganiayaan fisik, tetapi juga intimidasi, dugaan penyiraman air keras, pemaksaan aktivitas seksual menyimpang, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan bermula setelah keduanya menjalin hubungan pada 2023.
Korban mengaku saat pertama kali berkenalan, terlapor mengaku berstatus duda dan tidak menyampaikan bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.
Korban juga mengklaim sempat diajak mengonsumsi narkotika jenis sabu dan kemudian menjalani pernikahan siri dengan terlapor.
Namun setelah hubungan tersebut berjalan, korban mengaku mulai mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dan psikis yang diduga berkaitan dengan persoalan dalam hubungan pribadi mereka.
Selain dugaan penganiayaan, korban juga mengaku dipaksa mengikuti aktivitas seksual tertentu dan mendapat ancaman penyebaran rekaman CCTV apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Baca juga: Update Bagan 8 besar, Maroko dan Prancis Jadi Tim Pertama Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diajukan MAN ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan kekerasan disebut telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu konflik dalam hubungan pribadi dengan terlapor.
Akun Instagram @hotmanparisofficial turut mengunggah proses pendampingan korban saat membuat laporan ke Mabes Polri.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa laporan mendapat respons cepat dari Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah serta terlapor telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Korban mengaku pertama kali mengenal terlapor pada 2023. Menurut pengakuannya, saat itu pelaku mengaku berstatus duda dan bukan anggota kepolisian.
Dalam keterangannya, korban juga mengaku pernah dicekoki narkotika jenis sabu dan diajari membuat sabu. Setelah itu, keduanya disebut menjalani pernikahan siri.
Korban menyatakan kondisi berubah setelah pernikahan berlangsung.
Ia mengaku mulai mengalami kekerasan fisik yang disebut berkaitan dengan persoalan hubungan seksual.
Selain itu, korban menuding terlapor memaksanya mengikuti aktivitas seksual bersama beberapa perempuan lain yang disebut direkam menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap kamar.
Anak pelaku juga mengancam akan menyebarkan cctv tersebut serta sex menyimpang lainnya.
Korban juga mengaku mendapat ancaman berupa penyebaran rekaman tersebut apabila menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Tidak hanya itu, korban menyebut dirinya beberapa kali mengalami intimidasi, termasuk dipukul menggunakan gagang pistol
Peristiwa yang disebut paling berat terjadi pada September 2025 di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes.
Korban mengaku disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.
Menurut keterangannya, setelah kejadian tersebut dirinya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun korban mengklaim penyebab luka bakarnya saat itu dijelaskan sebagai akibat ledakan tabung gas, bukan karena dugaan penyiraman air keras.
Tim pendamping hukum korban menyebut luka bakar yang dialami mencapai sebagian besar tubuh sehingga korban harus menjalani operasi dan perawatan medis dalam waktu lama.
Korban mengaku hingga kini masih menjalani rawat jalan, namun beberapa tindakan medis lanjutan terpaksa dihentikan karena keterbatasan biaya.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah akun media sosial tim Hotman 911 mengunggah proses pendampingan korban saat membuat laporan di Mabes Polri.
Dalam unggahan tersebut diperlihatkan korban menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukum ketika menjalani proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap Aiptu N.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal terhadap Aiptu N.
"Semalam pelaku sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," kata Kombes Artanto, Jumat (3/7/2026).
Artanto menjelaskan, proses pidana atas laporan korban kini ditangani penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," imbuh dia.
Menurut Polda Jawa Tengah, Aiptu N telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari guna mendukung proses pemeriksaan etik.
"Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," jelas dia.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diajukan korban. Status hukum dalam perkara pidana tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat kepolisian aktif.
Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan para saksi serta alat bukti untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah memastikan proses pemeriksaan etik terhadap anggota yang dilaporkan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tribunjateng.com/Tribuntrends/bangkapos.com)