Nekat Panjat Ventilasi Rumah Warga di Empat Lawang, Pemuda Ini Gasak Uang Jutaan Rupiah Saat Subuh
Moch Krisna July 05, 2026 09:32 PM

 






TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG --
Nekat memanjat dinding rumah warga lalu menggasak uang tunai jutaan rupiah, seorang pemuda di Kabupaten Empat Lawang akhirnya dilaporkan dan diringkus pihak kepolisian.

Pelaku diketahui berinisial N (22), seorang pemuda yang tercatat sebagai warga Desa Muara Lintang Baru, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), Empat Lawang.

Aksi nekat N terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menyatroni rumah milik DI (18) yang berada di desa yang sama.

Pelaku menyelinap masuk dengan cara memanjat dinding, lalu menerobos melalui lubang ventilasi rumah yang saat itu ditutup menggunakan selembar seng.

Begitu berhasil berada di dalam rumah, N sempat berusaha membobol kamar tidur. Namun usaha tersebut gagal lantaran pintu kamar dalam kondisi terkunci rapat.

Tak ingin pulang dengan tangan hampa, N kemudian menggasak sebuah tas yang tergeletak di atas lemari serta mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta.

Sial bagi pelaku, aksinya tersebut ternyata dipergoki oleh adik korban. Saksi yang terkejut langsung berteriak histeris hingga membuat seluruh penghuni rumah terbangun.

Panik karena kedoknya tertangkap basah, N langsung mengambil langkah seribu dan kabur melarikan diri melalui pintu depan rumah korban.

Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pelaku N akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil curian tersebut ternyata sudah habis digunakan pelaku.

"Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas, ia berdalih uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar utang dan membeli rokok," ungkap Iptu Ariyanto.

Selain menciduk tersangka, Unit Reskrim Polsek Pendopo juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus yang dikenakan pelaku saat beraksi serta sisa uang hasil curian sebesar Rp45 ribu.

Atas perbuatan nekatnya, N kini harus mendekam di sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 Huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.