Kasus Dugaan Suap Pejabat Bea Cukai, Vonis Bos PT Blueray Cargo Dibacakan 10 Juli 2026
Wahyu Aji July 05, 2026 09:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), bos PT Blueray Cargo John Field dkk akan menghadapi sidang pembacaan putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pekan depan.

Sidang agenda putusan tersebut akan digelar Jumat 10 Juli 2026 mendatang.

"Jumat, 10 Juli 2026, jam 9 pembacaan putusan di ruang Hatta Ali," tulis keterangan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilihat Minggu (5/7/2026).

Diketahui Bos PT Blueray Cargo John Field telah dinyatakan penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara kasus dugaan suap manipulasi importasi barang.

Total pemberian uang dari tiga terdakwa bos PT Blueray Cargo dalam perkara ini kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,7 miliar.

Pembelaan John Field

Sebelumnya John Field mengatakan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai karena dirinya dalam tekanan.

Ia mengungkapkan dirinya khawatir apabila tidak dipenuhi, akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaannya.

Diketahui total pemberian uang dari tiga terdakwa bos PT Blueray Cargo dalam perkara ini kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,7 miliar.

Mulanya John Field menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas seluruh keadaan yang telah membawanya dan rekan kerjanya berada pada posisi sebagai terdakwa. 

"Yang Mulia, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pemberian uang yang menjadi pokok perkara ini tidak pernah lahir sebagai kehendak bebas saya," kata John Field dalam pembelaannya di persidangan kasus dugaan suap manipulasi importasi barang, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin hari ini.

Ia menjelaskan semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar. 

"Yang apabila tidak dipenuhi, saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya. Pada saat itu, saya berada dalam keadaan yang sangat sulit, dihadapkan pada pilihan-pilihan yang menurut saya sama-sama membawa akibat yang berat bagi perusahaan dan ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut," imbuhnya.

John Field menegaskan tidak pernah berniat merusak integritas penyelenggara negara ataupun mencari keuntungan dengan cara yang melawan hukum. Apa yang dirinya lakukan semata-mata dibelakangi oleh kekhawatiran yang besar.

"Agar kegiatan usaha tetap berjalan sehingga para pekerja masih dapat mempertahankan mata pencaharian mereka. Namun pada akhirnya, keadaan justru berkembang menjadi seperti yang sekarang terjadi, dan perusahaan yang selama ini saya perjuangkan tetap tidak diselamatkan," tegasnya. 

Sidang lanjutan agenda putusan dijadwalkan digelar Jumat 10 Juli 2026 mendatang.

Baca juga: KPK Diminta Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Penegak Hukum di Kasus Suap Bea Cukai

Tuntutan Penuntut Umum 

Sebelumnya bos PT Blueray Cargo John Field telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara kasus dugaan suap manipulasi importasi barang.

Total pemberian uang dari tiga terdakwa bos PT Blueray Cargo dalam perkara ini kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, John Field dituntut 3 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa menyebutkan perbuatan John Field tersebut, merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari penjara," ucap Jaksa KPK, Takdir di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. 

Keduanya dituntut pidana penjara 2,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.