Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Para korban dugaan penipuan berkedok kursus bahasa Mandarin di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mendesak kepolisian segera meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar aparat dapat mengajukan permohonan pencegahan kepada pihak Imigrasi guna mencegah terduga pelaku meninggalkan Indonesia.
Salah seorang korban, H, warga Medan, Sumatera Utara, mengatakan dirinya bersama korban lain telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo pada 28 Juni 2026.
Baca juga: Sebelum Diduga Kabur, Terduga Pelaku Kursus Mandarin di Sukoharjo Sempat Berupaya Mediasi
Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses hukum maupun penunjukan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut H, para korban memperoleh informasi dari sesama korban di berbagai daerah bahwa terduga pelaku diduga berencana pergi ke luar negeri.
Informasi tersebut membuat para korban khawatir pelaku akan melarikan diri sebelum proses hukum berjalan.
"Kami mendapat informasi kalau pelaku diduga akan pergi ke luar negeri. Karena itu kami berharap kepolisian segera menangani kasus ini agar pelaku tidak sempat meninggalkan Indonesia," ujarnya, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, pihak Imigrasi baru dapat memproses permohonan pencegahan apabila telah ada surat resmi dari kepolisian yang menunjukkan perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara hingga saat ini, surat tersebut belum dapat diterbitkan karena proses penyidikan belum berjalan.
"Kalau sudah ada penyidik, surat pencegahan bisa diterbitkan dan kami kirimkan ke Imigrasi. Itu yang sedang kami tunggu," katanya.
Baca juga: Modus Dugaan Penipuan Kursus Mandarin di Sukoharjo: Bangun Kepercayaan Korban
Selain mendesak percepatan penyidikan, para korban juga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut.
Mereka menduga jumlah korban masih berpotensi bertambah karena hingga kini masih ada sejumlah peserta kursus yang belum melapor.
Sedikitnya enam korban dari berbagai daerah di Indonesia mengaku mengalami kerugian dalam kasus tersebut.
Mereka berasal dari Medan, Lampung, Sulawesi, Pekanbaru, Bandung, serta Jawa Tengah, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Para korban berharap langkah cepat dari aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terduga pelaku menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
(*)