Laporan Hanggara Pratama
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Penjualan Pertalite maupun Biosolar di Pertamini atau pom mini ternyata tidak diperbolehkan di Kabupaten Sampang, Madura.
Kedua jenis BBM bersubsidi tersebut hanya diperbolehkan melalui SPBU dan lembaga penyalur resmi.
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sampang, Abdi Barri, mengatakan bahwa, masih ditemukan anggapan bahwa Pertamini dapat menjual BBM bersubsidi seperti halnya SPBU.
Sedangkan, pemahaman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Pertamini merupakan usaha penjualan BBM eceran yang tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan Pertalite maupun Biosolar bersubsidi kepada masyarakat.
Baca juga: Warga Sampang dan Surabaya Terciduk Nyuri Motor di Gondanglegi Malang, Babak Belur Dihajar Massa
"Yang menjadi mitra resmi Pertamina adalah Pertashop," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (5/7/2026).
"Namun Pertashop pun hanya melayani penjualan BBM nonsubsidi, bukan Pertalite atau Biosolar bersubsidi," imbuhnya.
Abdi menyampaikan, distribusi BBM bersubsidi sengaja dibatasi melalui SPBU dan penyalur resmi agar penyalurannya tepat sasaran serta mudah diawasi.
"Dengan mekanisme demikian, pemerintah dapat memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak," terangnya.
Dia menambahkan, praktik penjualan Pertalite maupun Biosolar bersubsidi melalui Pertamini atau pengecer tetap tidak dibenarkan.
Sehingga, pengawasan distribusi terus diperkuat melalui sistem digital dan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Apabila ditemukan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal, penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Pemerintah daerah mendukung penuh upaya tersebut agar penyalahgunaan subsidi bisa diminimalkan," tuturnya.
Pemkab Sampang juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi hanya di SPBU resmi.
Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan BBM di luar skema subsidi, pemerintah menyarankan menggunakan BBM non-subsidi yang tersedia di Pertashop maupun lembaga penyalur resmi lainnya sesuai ketentuan.
Baca juga: Dituduh Curi Sandal dan Mesin Pompa Air, Pria di Sampang Madura Tertembak di Bagian Tumit