Kasus Utang Rp 500 Ribu Nenek Ngatini Bengkak dari Jadi Rp 70 Juta Disorot, Ini Kata Pihak Bank
muslimah July 06, 2026 12:56 PM

Kasus Utang Rp 500 Ribu Nenek Ngatini Bengkak dari Jadi Rp 70 Juta Disorot, Ini Kata Pihak Bank

TRIBUNJATENG.COM, JOMBANG - Kasus bengkaknya utang nenek Ngatini (69) asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, kini memasuki babak baru.

Nenek Ngatini kini terbelit utang mencapai Rp 70 juta.

Padahal awalnya, ia disebut hanya berutang Rp 500 ribu.

Baca juga: Berawal Pinjam Rp 500 Ribu, Utang Nenek Ngatini Bengkak Jadi Rp 70 Juta, Bingung Perhitungannya

DPRD Jombang langsung turun tangan mengambil sikap tegas setelah mengetahui polemik kredit bank yang dinilai janggal itu.

Polemik kredit bank yang dialami nenek Ngatini yang disorot karena narasi beban utang nasabah warga Jombang itu membengkak dari Rp 500 ribu menjadi Rp70 juta jelas merugikan warga.

Fraksi PDIP Pasang Badan, Desak Diskresi dan Cabut Gugatan

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jombang, Ama Siswanto, memastikan pihaknya akan memanggil manajemen PT BPR Bank Jombang untuk meminta klarifikasi utuh.

Ama Siswanto mendatangi kediaman Ngatini, Sabtu (4/7/2026).

Setelah mendatangi kediaman Ngatini, Ama meminta pihak bank memberikan kebijakan khusus atau diskresi berupa keringanan pokok utang.

Tak hanya itu, ia juga mendesak bank mencabut gugatan perdata di pengadilan agar psikologis Lansia itu tidak terguncang akibat cemas memikirkan asetnya yang terancam disita.

Muncul Dugaan Penipuan, Uang Rp55 Juta Diembat Oknum

Di tengah peliknya kasus itu, fakta mengejutkan baru terungkap.

Ngatini membeberkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 55 juta kepada seseorang yang berjanji bisa melunasi seluruh utangnya di Bank Jombang.

Sialnya, uang itu diduga kuat ditilep dan tidak pernah disetorkan ke bank.

Hal itu memperparah kondisi Ngatini yang awalnya hanya meminjam Rp500 ribu dengan jaminan BPKB motor, sebelum akhirnya berubah menjadi jaminan sertifikat tanah dengan utang menumpuk.

Dalih Bank Jombang Soal Skema Refinancing

Merespons polemik itu, Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, memberikan penjelasan terkait kredit macet senilai Rp 70 juta.

Ia menjelaskan angka Rp70 juta itu adalah hasil akumulasi dari kredit Ngatini dan Sukarman pada per September 2024.

Tapi nilai kredit itu untuk sistem pembiayaan ulang (refinancing)  untuk menutup kewajiban kredit lama beserta biaya administrasi, jadi tidak diberikan tunai pada nasabah. 

Tapi belum diuraikan berapa nilai nominal yang dilunasi dari skema refinancing itu .

Pihak bank mengklaim sempat ada kesepakatan damai dengan skema tiga kali cicilan, meski kini proses hukum tetap berjalan di pengadilan. (Surya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.