Gaji PPPK Kendari Ditanggung Pemerintah Pusat, Wali Kota Siska: Kesempatan Pengurangan Beban Daerah
Desi Triana Aswan July 06, 2026 03:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Belanja pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari masih mencapai 47 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kendari, Senin (6/7/2026).

Kantor tersebut beralamat di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, di ibu kota, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Siska menyampaikan, pemerintah pusat berencana kembali menanggung pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi daerah yang belanja pegawainya masih melampaui ketentuan.

"Pembiayaan kepegawaian PPPK akan dikembalikan, ini jadi kesempatan pengurangan beban kepada daerah," katanya.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara Dipastikan Segera Dibayar, Pencairan Dirapel 6 Bulan

Politisi Partai NasDem tersebut menyebut Kota Kendari menjadi salah satu daerah yang akan menerima kebijakan tersebut.

Menurutnya, selama ini beban belanja pegawai cukup besar meski masih dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan tersebut, anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk membiayai PPPK dapat dialihkan untuk mendukung program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Awalnya memang pembiayaan ditanggung pusat, lalu dibebankan ke daerah, ini insyaallah sudah ada surat Kemendagri akan di kembalikan," jelas dia.

Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, jumlah PPPK Pemkot Kendari sebanyak 5.401 pegawai.

Dengan rincian, PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.045 orang dan PPPK Penuh Waktu sebanyak 2.356 orang.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Regulasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan relaksasi ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) dalam menyesuaikan struktur anggarannya.

Saat aturan itu diundangkan pada 5 Januari 2022, pemerintah memberikan masa penyesuaian selama lima tahun.

Artinya, ketentuan tersebut semula dijadwalkan berlaku penuh mulai Januari 2027.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Nantinya, kebijakan itu akan dimasukkan dalam UU APBN Tahun 2027 sebagai dasar hukum agar pemda memiliki waktu tambahan melakukan penyesuaian fiskal.

Tito menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pemerintah daerah maupun aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, pemerintah pusat tidak menginginkan kebijakan pembatasan belanja pegawai justru berujung pada pengurangan pegawai atau pemutusan hubungan kerja.

Keputusan memperpanjang masa transisi juga didasarkan pada hasil evaluasi pemerintah yang menunjukkan sebagian besar daerah masih belum memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Data Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 479 pemerintah daerah atau sekitar 87,7 persen dari total daerah di Indonesia masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Kondisi itu menunjukkan mayoritas daerah berpotensi mengalami kesulitan apabila aturan tersebut diterapkan secara penuh tanpa adanya tambahan waktu penyesuaian.

Di sisi lain, Tito juga mengungkapkan kapasitas fiskal sebagian besar daerah masih tergolong rendah.

Berdasarkan data tahun 2026, dari total 546 pemerintah daerah, hanya 43 daerah atau sekitar 8 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat.

Sementara itu, 34 daerah atau sekitar 6 persen masuk kategori fiskal sedang, sedangkan 469 daerah atau sekitar 86 persen masih berada pada kategori fiskal lemah.

"Artinya sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer keuangan dari pusat," ujar Tito. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.