Mantan Kadispar NTB Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Lombok-Sumbawa Motocross 2023
Idham Khalid July 06, 2026 04:07 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Nusa Tenggara Barat (NTB), Jamaluddin Malady kembali diperiksa kasus dugaan korupsi Lombok-Sumbawa Motocross Comptitions (LSMC) 2023.

Pada pemeriksaan kali ia mengaku membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan event tersebut, salah satunya proposal pengajuan dana ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai Rp24 miliar.

Jamal menjelaskan, pemeriksaan dirinya kali ini berkaitan dengan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat sebesar Rp2,6 miliar, terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp21,5 miliar dari total seluruh anggaran Rp24 miliar.

Ia mengatakan, dari total temuan tersebut tersisa Rp800 juta yang belum melakukan pengembalian, ratusan juta tersebut tersebar di tiga vendor yang menangani kegiatan pendukung (Side event) LSMC 2023.

"Ada sisa Rp800 juta dari teman-teman EO (Event organize) yang belum mengembalikan dari total Rp2,6 miliar. Ada tiga perusahan dari sembilan perusahan yang menangani side event," kata Jamal, Senin (6/7/2026).

Jamal mengatakan, pemeriksaan kali ini juga berkaitan dengan rekening tujuan transfer anggaran bantuan pemerintah, yang tidak masuk ke dalam rekening pemerintah daerah (Pemda) melainkan ke rekening dinas yang bersangkutan.

Baca juga: Rekam Jejak Jamaluddin: dari Korlap MotoGP hingga Kini Berebut Kursi Sekda NTB

Terkait hal tersebut Jamal mengatakan bahwa dana ini merupakan dana hibah, sehingga tidak masuk dalam rekening APBD karena ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengaturnya.

"Di PMK 168 tahun 2015 sudah mengatur bahwa alokasi dari negara tidak mewajibkan ke kas daerah, karena sudah diatur lebih jelas di Juknis (Petunjuk teknis)," kata Jamal.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sudah memeriksa mantan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi yang diperiksa terkait dengan kasus ini.

Pada saat itu Gita mengakui bahwa memang proposal awal pengusulan dana ini untuk gelaran Motocross Grand Prix (MXGP), namun karena event ini sudah dilaksanakan sebelum dana ini cair sehingga tidak bisa digunakan.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid mengatakan kasus ini sudah naik tahap penyidikan.

"Tim sudah menemukan ke arah itu (Perbuatan melawan hukum), sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Harun.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.