TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menginventarisir sejumlah aset negara yang bernilai tinggi.
Setelah berhasil mengeksekusi kawasan Hotel Sultan Jakarta, kini pemerintah membidik kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah mendapati banyak temuan lahan berstatus kerja sama yang justru dibiarkan mangkrak atau tidak dibangun pihak swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro turun langsung meninjau sejumlah lokasi yang dikelola Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) pada Senin (6/7/2026).
Hasilnya, pemerintah mendapati banyak mitra yang memegang hak pengelolaan lahan, tetapi abai terhadap kewajiban pembangunan yang tertuang dalam kontrak.
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” kata Juri dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Pengosongan Hotel Sultan Berlanjut, Meja Sampai Springbed Dikirim ke Gudang di Bekasi
Sorotan utama dalam inspeksi tersebut tertuju pada sejumlah blok lahan emas.
Beberapa di antaranya adalah lahan yang dikerjasamakan dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7.
Tak hanya pihak swasta, lahan yang dipegang gabungan bank pelat merah HIMBARA di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 juga turut masuk dalam radar evaluasi karena belum menunjukkan progres pengembangan yang berarti.
Menurutnya, kondisi ini jelas merugikan negara.
Baca juga: Nasib Pekerja Eks Hotel Sultan Belum Jelas, Pengelola GBK Hanya Bilang Mohon Kesabaran
Aset yang seharusnya bisa menggerakkan roda ekonomi dan memperbaiki tata ruang kawasan justru berubah menjadi lahan kosong tak produktif.
Merespons hal ini, pemerintah memastikan evaluasi tidak akan berhenti pada inspeksi fisik saja, melainkan akan membongkar seluruh kepatuhan administratif dan finansial para mitra.
“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Jika terbukti ada wanprestasi atau pelanggaran aturan, Juri memastikan pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga menyeret persoalan ini ke ranah hukum.
Opsi peninjauan ulang kontrak hingga pencabutan hak pemanfaatan lahan sudah disiapkan di atas meja.
Pemerintah menargetkan kawasan seluas 450 hektare tersebut bisa kembali ke visi awalnya menjadi ruang produktif yang aman, nyaman, dan menguntungkan bagi negara.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPK Kemayoran, Teddy Robinson Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai menekan para mitra agar segera mempercepat kewajiban pembangunan mereka.
“Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” kata Teddy.
Sebagai bukti, PPK Kemayoran kini telah menyiagakan tim pendampingan hukum.
Bahkan, khusus untuk menangani potensi sengketa dengan PT Oceania Development, pihak PPK telah resmi memberikan kuasa kepada konsultan hukum untuk menyiapkan amunisi dan langkah litigasi jika pengembang tersebut tak kunjung menunaikan kewajibannya.
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) adalah satuan kerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang diberi mandat untuk mengelola kawasan eks Bandara Internasional Kemayoran seluas kurang lebih 450 hektare di jantung Kota Jakarta.