TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 3 jambret perhiasan di Jambi ditangkap polisi. Ketiga pelaku berinisial MT (31), DG (35), dan SK (37) ternyata sudah spesialis jambret perhiasan dan beraksi di 7 lokasi di Kota Jambi.
Ketiganya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan ketiganya diamankan setelah diduga hendak kembali melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga.
"Korban atas nama Sutyem seorang ibu rumah tangga," kata Boy saat pers rilis pada Senin (6/7/2026) siang.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta.
7 lokasi penjambretan
Dari hasil penyelidikan, para pelaku bukan baru sekali beraksi. Mereka telah melakukan aksi penjambretan di tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi.
Adapun tujuh lokasi kejadian tersebut berada di kawasan Jerambah Bolong, Pasir Putih, Kawasan Ev Garden, Palmerah, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, dan Simpang Lampu Merah.
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY, Sebut Dua Hakim Tertidur Saat Sidang Vonis
Baca juga: Spesialis Jambret Perhiasan di Kota Jambi Dibekuk, Sudah Beraksi di 7 TKP
Menurut Boy, perhiasan emas hasil kejahatan kemudian dijual ke salah satu toko emas di Kota Jambi.
Kasus yang diungkap polisi bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat itu korban bersama seorang temannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam mendekati korban dan langsung merampas gelang emas yang dikenakannya sebelum melarikan diri.
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 3 Juli 2026, mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku berinisial MT berada di sebuah hotel di kawasan Kebun Handil dan MT kemudian ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya, yakni DG dan SK.
Keduanya kemudian ditangkap di rumah masing-masing dan dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami himbau masyarakat, khususnyayang rentan agar tidak mengenakan perhiasan," ujarnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY, Sebut Dua Hakim Tertidur Saat Sidang Vonis
Baca juga: Anjing Diduga Rabies Resahkan Warga Kota Jambi, Damkartan Evakuasi dalam 31 Menit