TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami temuan amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat audiensi di Kementerian Kehutanan.
Meski Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman, KPK menegaskan pengembalian barang yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dalam pengembangan penyidikan OTT Bupati Kuansing yang digelar pada 29 Juni 2026.
KPK: Pengembalian Amplop Bukan Berarti Perkara Selesai
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik kini menelusuri hubungan antara pemberian amplop tersebut dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, penyidik akan menilai seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik, Senin (6/7/2026).
Baca juga: Viral Foto Mbak Lala Disebut Jadi Pejabat Badan Gizi Nasional, Begini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke KY, Sebut Dua Hakim Tertidur Saat Sidang Vonis
Ia menjelaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan amplop, tetapi juga menelusuri asal-usul dana yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Diduga Berasal dari Potongan SHU Koperasi
KPK mengungkap dugaan bahwa uang yang dibawa Bupati Kuansing berasal dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurut penyidik, dana tersebut dikumpulkan oleh bendahara koperasi, kemudian diserahkan kepada staf bupati sebelum akhirnya dibawa saat audiensi dengan Menteri Kehutanan.
Pertemuan itu berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penyidik kini mendalami apakah terdapat hubungan antara dugaan pemberian uang itu dengan permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
"Informasi tersebut akan terus kami uji melalui alat bukti dan keterangan para saksi," ujar Taufik.
Raja Juli Berpotensi Dipanggil Penyidik
KPK juga membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Taufik menegaskan pemanggilan saksi dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan karena tekanan opini publik.
"Kalau memang diperlukan keterangannya, tentu akan kami panggil. Itu murni kebutuhan penyidikan," katanya.
Raja Juli Mengaku Langsung Tolak Amplop
Sebelumnya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung secara resmi setelah adanya permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Ia mengatakan usai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang audiensi.
Menurut Raja Juli, dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya mengembalikannya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," ujar Raja Juli.
Ia menjelaskan proses pengembalian tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena penyesuaian jadwal kedinasan ajudannya.
Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 dengan difasilitasi aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Raja Juli, seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Dilaporkan ke KPK Setelah OTT
Setelah OTT terhadap Bupati Kuansing, Raja Juli juga melaporkan peristiwa tersebut kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan laporan tersebut telah diterima pada 3 Juli 2026.
Selanjutnya, Direktorat Gratifikasi akan melakukan verifikasi dan analisis sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK mengenai pelaporan gratifikasi.
Bantah Terlibat Pelepasan Kawasan Hutan
Raja Juli juga membantah adanya keterlibatan dirinya dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menegaskan selama menjabat Menteri Kehutanan belum pernah menerbitkan keputusan yang mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
"Tidak ada satu pun surat keputusan yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," tegasnya.
Ia memastikan Kementerian Kehutanan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan KPK serta berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.