TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pengusutan dugaan penyelewengan anggaran di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Sleman, terus bergulir.
Inspektorat Kabupaten Sleman kini memperdalam proses pengusutan tersebut dengan memanggil dan mengklarifikasi ulang sejumlah pamong kalurahan setempat.
Inspektur Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono mengatakan, pemanggilan ulang ini dilakukan untuk memperdalam temuan-temuan di lapangan terkait pengelolaan keuangan pada anggaran tahun 2025. Banyak item anggaran yang diperiksa satu di antaranya pos anggaran ketahanan pangan.
Inspektorat, kata Budi, tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang masuk, tetapi juga melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Langkah ini diambil karena adanya beberapa poin yang belum diyakini kebenarannya oleh tim pemeriksa.
"Jadi kalau kantor masuk SPJ, maka SPJ kami cek. Nah, kemudian ya, banyak hal yang kami lakukan untuk cross check, karena kami juga memanggil beberapa orang, ya, pamong-pamong kemarin kami panggil lagi kan. Kami minta keterangan untuk pendalaman itu," kata Budi, Senin (6/7/2026).
Disinggung mengenai taksiran kerugian, Budi tidak mau berspekulasi. Ia menegaskan bahwa timnya bekerja dengan prinsip objektif dan berhati-hati untuk memastikan akurasi data sebelum menetapkan hasil akhir pemeriksaan.
Apalagi, menurut dia Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Inspektorat sebenarnya merupakan konsumsi Bupati.
"Angka (kerugian) ada, tapi tidak bisa saya sebutkan dong. Maaf ya. Karena kami harus berhati-hati. Yang pasti, kami mencoba bebas nilai, memotret apa adanya, dan seobjektif mungkin," ujarnya.
Selain proses internal di Inspektorat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menurutnya juga sudah mulai menaruh perhatian pada kasus ini. Budi menyatakan bahwa Kejari Sleman sudah sounding atas persoalan ini. Akan tetapi tibdak lanjut bagi aparat hukum ditentukan nanti setelah LHP resmi diterbitkan.
"Mestinya Kejaksaan juga sudah dapat laporan. Kasi intelijen, Mas Bowo juga sudah main toh. Artinya, Kejaksaan juga akan menindaklanjuti nanti pasca tindak lanjut, kan nek wis ana LHP harus ada tindak lanjut," kata Budi. Ia mengungkapkan seluruh proses pendalaman ini ditargetkan rampung pada pertengahan Juli 2026 mendatang.
Di sisi lain, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto sebelumnya menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan penggunaan keuangan negara di seluruh tingkatan pemerintahan Kabupaten Sleman, termasuk di tingkat Kalurahan.
Adapun soal di Bangunkerto, ia mengaku sudah memperoleh informasi tersebut. Saat ini, pihaknya masih berproses di tahap awal untuk memetakan, potensi ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan keuangan di kalurahan tersebut.
"Kami saat ini masih proses puldata dan pulbaket. Seperti apa, nanti ditunggu saja hasilnya apakah ada peristiwa pidana atau tidak, kita masih menunggu juga hasilnya seperti apa. Karena dalam hal ini pihak pemerintah daerah sendiri, dalam hal ini Inspektorat ya, mungkin sudah menindaklanjutinya, dan kita menunggu hasilnya seperti apa," papar dia.