Ahli Psikologi Forensik Sorot Vonis Taufik Hidayat, Publik Diminta Siap Hadapi Putusan Pengadilan
M Zulkodri July 06, 2026 06:24 PM

POS BELITUNG -- Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, terus menjadi perhatian luas masyarakat.

Selain karena brutalnya perbuatan yang diduga dilakukan pelaku, Taufik Hidayat, polemik lain muncul terkait batas maksimal hukuman dalam aturan KUHP baru yang dinilai sebagian pihak tidak mencerminkan rasa keadilan korban.

Di tengah meningkatnya tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, sejumlah pengamat menilai bahwa sistem pemidanaan saat ini berpotensi menghasilkan putusan yang jauh dari ekspektasi publik.

Baca juga: Peraih Perak Karate Internasional Asal Beltim Disambut Bupati, Siap Tembus Kejuaraan Dunia

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amril menjadi salah satu pihak yang menyoroti hal tersebut.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami kemungkinan hasil akhir persidangan yang tidak selalu sejalan dengan amarah publik.

Menurutnya, dalam ketentuan KUHP baru, ancaman maksimal untuk kasus penganiayaan berat berencana yang tidak menyebabkan kematian berada pada kisaran 12 tahun penjara.

Pandangan ini kembali memicu diskusi tentang sejauh mana sistem hukum mampu memberikan rasa keadilan, terutama dalam kasus yang menimbulkan dampak permanen bagi korban.

Dugaan Kekerasan Berat Picu Kemarahan Publik

Kasus ini mencuat setelah korban diduga mengalami penyekapan dalam jangka waktu yang cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Selama masa tersebut, korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius dan permanen.

Kondisi yang dialami korban, termasuk kebutaan hingga luka fisik berat lainnya, membuat kasus ini memicu gelombang kemarahan masyarakat. Banyak pihak menilai pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal, bahkan tidak sedikit yang mendorong hukuman seumur hidup.

Namun demikian, ketentuan hukum yang berlaku saat ini dinilai memiliki batasan tersendiri dalam menentukan vonis maksimal.

Reza Indragiri: Publik Harus Siap dengan Realita Putusan

Reza Indragiri Amril menilai bahwa publik perlu memahami adanya potensi perbedaan antara harapan masyarakat dan putusan hakim nantinya.

Ia menyebut sistem hukum saat ini cenderung bergerak dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih korektif.

Dalam konteks tersebut, ancaman maksimal 12 tahun tetap menjadi batas tertinggi yang dapat dijatuhkan untuk tindak pidana penganiayaan berat berencana tanpa korban jiwa.

"Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas," ujar Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 3 Juli 2026.

Potensi Remisi Jadi Sorotan

Reza juga menjelaskan bahwa hukuman maksimal tidak selalu berarti pelaku akan menjalani masa pidana penuh. Dalam praktiknya, narapidana masih dapat memperoleh remisi maupun pengurangan masa hukuman jika memenuhi syarat tertentu.

Kondisi ini dinilai dapat memunculkan kesenjangan antara penderitaan korban dan peluang kebebasan pelaku di kemudian hari.

"Dampak dari regulasi ini sangat ironis. Ketika masa hukuman pelaku terpangkas dan ia bisa kembali menghirup udara bebas dalam kurun waktu kurang dari 12 tahun, korban justru harus mendekam dalam penjara traumatis dan menderita cacat fisik permanen di sepanjang sisa hayatnya."

"Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat," tegasnya.

Diskusi Rasa Keadilan Kembali Menguat

Kasus ini kembali membuka ruang diskusi mengenai keseimbangan antara tujuan pemidanaan modern dan rasa keadilan publik. Di satu sisi, sistem hukum baru berupaya lebih humanis terhadap pelaku tindak pidana, namun di sisi lain, kasus dengan dampak ekstrem seperti ini memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat.

Pada akhirnya, besaran hukuman tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana tidak serta-merta meredakan kontroversi, terutama ketika berhadapan dengan kasus yang menyangkut penderitaan berat korban dan ekspektasi keadilan masyarakat.

(Surya.co.id/Tribunnews/Pos Belitung)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.