POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kepala Desa (Kades) Keciput, Pratiwi Perucha yang tersangkut masalah hukum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Senin (6/7/2026).
Sidang yang diketuai majelis hakim Silva Da Rosa beranggotakan Ricard Shafroellah dan Arindo itu menggagendakan pembacakan dakwaan.
Setelah sidang dibuka, majelis hakim menganggap dakwaan sudah dibacakan karena terdakwa yang didampingi kuasa hukum sudah menerima surat dakwaan.
"Kita anggap sudah dibacakan ya, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan atas dakwaan," ujar Ketua majelis hakim sembari mengetok palu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan, As'ad Adi Nugroho mengatakan terdapat tiga pasal dalam dakwaan perkara tersebut.
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diduga melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
Dan atau kedua, terdakwa diduga melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan atau ketiga, terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Pratiwi diduga melakukan penjualan lahan seluas 2.000 meter persegi beralamat di Jalan Tanjung Tinggi RT 12/RW04, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung sekitar Agustus 2024 lalu.
Lahan pinggir pantai itu dijual kepada korban seharga Rp2,1 Miliar dan sudah dibayar lunas dengan cara transfer ke rekening suami terdakwa.
Dalam prosesnya, terdakwa juga sempat menyerahkan Surat Keterangan Pengakuan Penguasaan Pengelolaan Fisik Tanah Nomor 594/004/SKPPFT/KC/VIII/2024.
Namun hingga rentang waktu Maret 2025, terdakwa tak kunjung selesai mengurus sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
Akhirnya, korban meminta pengembalian uang pembelian dan baru dikembalikan terdakwa sejumlah Rp650 juta.
Karena tak kunjung selesai, korban mengalami kerugian Rp1,3 Miliar sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)