TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Setelah mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kepala Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi, Dewi Lestari, dan mantan Bendahara Puskesmas Kebon Sembilan, Lina Budiharti, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pembelaan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (6/7/2026).
Melalui penasihat hukumnya, Dewi Lestari memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman.
Penasihat hukum Dewi, Rahdiandri, mengatakan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan sebagian besar kerugian negara.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman," ujarnya.
Menurut Rahdiandri, Dewi telah dua kali mengembalikan uang kerugian negara dengan total sebesar Rp554 juta.
"Ibu Dewi sudah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali dengan total Rp554 juta. Karena itu, kami berharap ada keringanan hukuman dari Majelis Hakim," katanya usai persidangan.
Sementara itu, terdakwa Lina Budiharti dalam nota pembelaannya meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan memberikan kebebasan kepada terdakwa demi hukum," ujarnya dalam persidangan.
Lina beralasan dirinya tidak bersalah dan menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Dewi Lestari diduga memerintahkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan untuk menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas yang mereka terima.
Dana tersebut berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Besaran potongan dana BOK disebut mencapai 30 persen dari nilai yang diterima pegawai, sedangkan TPP dipotong sebesar Rp60 ribu per orang.
Pemotongan tersebut disebut dilakukan dengan alasan untuk membantu pembayaran honor pegawai non-ASN.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp43 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kedua terdakwa memaksa sejumlah ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan menyerahkan sebagian uang perjalanan dinas yang bersumber dari dana BOK dan TPP.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp650 juta.
Atas perbuatannya, Dewi Lestari didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Pemprov Jambi Siapkan Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026