Tolak Ajakan ke THM, Pemuda di Samarinda Jadi Korban Penganiayaan oleh Teman Sendiri
Amelia Mutia Rachmah July 06, 2026 08:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pemuda berinisial AW (29) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri berinisial MA di sebuah indekos di Jalan Rukun 2, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku mendatangi indekos pacar korban, SV, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, MA mengajak AW dan SV pergi ke tempat hiburan malam (THM).

"Korban menolak karena sedang menyelesaikan laporan pekerjaan dan harus bangun pagi. Pacar korban juga memilih tidak ikut karena korban tidak berangkat," ujar Iswanto saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026).

Pelaku Kembali dalam Kondisi Diduga Mabuk

Meski ditolak, pelaku tetap berangkat ke tempat hiburan malam bersama beberapa rekannya.

Sekitar pukul 03.30 WITA, MA kembali ke indekos dalam kondisi diduga mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca juga: SPMB Samarinda 2026 Selesai, Masih Ada 433 Bangku SMP Negeri Kosong

Menurut polisi, pelaku kemudian membuka pintu kamar korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan memukul wajah dan kepala korban serta menendang bagian badan dan perut hingga korban terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, AW mengalami luka robek di pipi kanan, luka gores di dagu, benjol di dahi, nyeri di bagian belakang kepala, serta memar di dada.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Pelaku Diamankan Polisi

Polisi berhasil menangkap MA pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di kawasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan karena emosi setelah ajakannya ke tempat hiburan malam ditolak.

Baca juga: Dugaan Titik Koordinat SPMB Berubah, Diskominfo Samarinda: Secara Teknis Tidak Bisa Bergeser

Pelaku juga mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras.

Polisi masih menangani kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.