BANGKAPOS.COM--Aksi arogan seorang pria berinisial FRS (37) yang viral usai memukul pengendara sepeda motor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berujung di tangan polisi.
Pelaku yang dikenal mengendarai motor sport Kawasaki Ninja RR itu ditangkap sehari setelah video penganiayaan tersebut ramai beredar di media sosial.
Polisi mengungkap, aksi kekerasan itu dipicu emosi sesaat setelah pelaku merasa tersinggung karena ditegur korban yang motornya beberapa kali disenggol dari belakang.
Kapolsek Jagakarsa AKP Nurma Dewi menjelaskan, insiden bermula ketika korban berinisial AA merasakan spakbor belakang sepeda motornya beberapa kali ditabrak kendaraan pelaku saat melintas di Jalan Moch Kahfi II.
Merasa terganggu, korban kemudian menegur pelaku agar lebih berhati-hati saat berkendara. Namun, teguran tersebut justru memancing kemarahan FRS.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai korban spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku. Sehingga korban menegur pelaku," ujar AKP Nurma Dewi, Senin (6/7/2026).
Alih-alih meminta maaf, pelaku justru turun dari sepeda motornya dan melayangkan beberapa pukulan ke arah wajah korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian rahang kiri.
"Namun, bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," kata Nurma.
Peristiwa itu terekam kamera milik korban dan kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam video yang viral, pelaku tampak beberapa kali memukul korban sambil mengucapkan kalimat bernada mengintimidasi.
"Lo emang gak kenal sama gua?"
Korban yang tampak terkejut hanya sempat mempertanyakan alasan dirinya dipukul sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari konflik yang lebih besar.
Video tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat yang menilai tindakan pelaku sebagai bentuk premanisme dan arogansi di jalan raya.
Setelah video viral, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Jagakarsa langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman video serta identitas kendaraan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa.
"Sudah ditangkap, di rumahnya di Cipedak," ujar AKP Nurma.
Saat ini FRS telah diamankan di Mapolsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami keseluruhan kronologi kejadian, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Selain mengusut dugaan tindak pidana penganiayaan, penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah aksi brutal yang dilakukan FRS dipengaruhi narkotika maupun minuman beralkohol.
"Begitu tertangkap nanti posisinya harus langsung dicek urine. Langkah ini penting dilakukan agar kami bisa memastikan apakah saat kejadian pelaku bertindak arogan karena di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol. Kami juga pastikan bahwa pelaku merupakan warga sipil biasa, bukan oknum anggota," tegas Nurma.
Kasus ini kini ditangani penyidik Polsek Jagakarsa. Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan maupun premanisme di jalan raya.
Apabila terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara sesuai tingkat luka yang dialami korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan di jalan secara baik-baik dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana.
(Wartakotalive/Bangkapos)