Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - 500 orang sopir angkutan kota (angkot) diprioritaskan bisa ikut program padat karya Pemkot Bogor.
Mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp120 ribu perhari selama 10 hari.
Sopir ini sendiri sopir yang tercatat mengemudikan angkot tua yang berusia di atas 20 tahun.
Angkot ini sendiri dipastikan sudah tidak mengaspal pasca Perwali Nomor 11 tahun 2026 disahkan Dedie Rachim.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Sekdisnaker) Kota Bogor Sahib Khan mengatakan, padat karya ini akan dilaksanakan paling lambat bulan Agustus mendatang.
"Insyaallah, makanya kalau target ini anggaplah Juli ini udah beres selesai persiapan, moga-moga paling lambat awal Agustus lah ya, paling lambat lah. Jadi kan pas tuh momentum 17-an tuh," kata Sahib saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Sopir yang bisa mengikiti program padat karya ini sopir yang memiliki kriteria tertentu salah satunya masuk dalam kategori desil 1-5 serta usia maksimal 60 tahun.
Nantinya mereka akan bekerja dibagian kebersihan, ketertiban, dan keamanan (K3).
Mereka akan bekerja nantinya selama 10 hari.
"Dapat uang insentif itu 120 ribu per harinya. Ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan juga," ujarnya.
Baca juga: 16 Angkot Tua Ringsek Ditilang Dishub Kota Bogor, Bodi Langsung Dipilok ‘Angkot Tidak Laik Jalan’
Program padat karya ini bisa menjadi solusi bagi sopir yang kehilangan mata pencahariannya.
Disnaker sendiri sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Bogor untuk data sopir angkotnya sendiri.
Penempatan Padat Karya ini nantinya di wilayah kecamatan masing-masing.
Sementara itu, sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin berencana, akan menyalurkan sopir ke dalam program padat karya.
Mereka akan bekerja setelah angkotnya ditilang oleh Pemkot Bogor.
"Nah, terakhir saya berinisiasi nanti akan mengusulkan, kebetulan tahun ini ada anggaran padat karya 2.000 orang di Disnaker Kota Bogor. Kita akan rekrut mudah-mudahan 1.000 orang sopir yang terkena dampak, warga kota masuk desil 1 sampai 5 kita pekerjakan," kata Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com di MTsN 1 Kota Bogor, Jumat (19/6/2026).
Untuk waktu bekerjanya sendiri memang tidak lama.
Kata Jenal Mutaqin, sopir akan bekerja selama 10 hari.
"Walaupun cuman 10 hari kerjanya, tapi setidaknya upaya kami memberikan kerohiman lah ya atas dampak yang terjadi kebijakan kami, mereka harus tetap diperhatikan," ujarnya.