Pemkab Diminta Tinjau Ulang Izin Hauling Batu Bara, DPRK Aceh Barat Soroti Dampak Debu dan Kesehatan
Mursal Ismail July 06, 2026 09:03 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE, mendesak Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Barat segera meninjau ulang izin penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan (hauling) batu bara yang digunakan PT AJB. 

Desakan tersebut disampaikan menyusul berceceran tumpahan batu bara di sepanjang jalan dari truk pengangkut.

Ramli SE, kepada Serambinews.com, Senin (6/7/2026), menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara harus dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat di sepanjang jalan lintasan truk pengangkut batu bara.

Menurutnya, truk pengangkut batu bara masih kerap melintas dengan muatan melebihi kapasitas sehingga material batubara berjatuhan dan tercecer hampir di sepanjang ruas jalan yang dilalui. 

Seperti di persimpangan Jalan Letnan Mubin, Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan dan bukan hanya di situ, tapi hampir sepanjang jalan meski tidak banyak yang tumpah tetapi lama-lama juga akan banyak.

Kondisi tersebut juga memicu terbentuknya debu batu bara yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

Baca juga: Boat Nelayan Rusak Diduga Terjerat Tali Jangkar Kapal Batu Bara di Perairan Meulaboh

"Tercecernya batu bara di sepanjang jalan merupakan bentuk penderitaan yang dirasakan masyarakat secara perlahan.

Batu bara yang jatuh kemudian hancur terlindas kendaraan lain hingga berubah menjadi debu halus yang setiap hari dihirup warga yang berada di sepanjang jalan angkutan," kata Ramli SE.

Ia menyebutkan, persoalan tersebut tidak lagi terjadi hanya di satu titik, melainkan hampir di sepanjang jalur hauling yang menggunakan jalan kabupaten dan jalan Provinsi.

Bahkan, saat kondisi jalan sepi, truk-truk pengangkut disebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi sehingga meningkatkan risiko kecelakaan sekaligus memperparah tumpahan batu bara di badan jalan.

Ramli menegaskan, secara aturan perusahaan tambang seharusnya memiliki jalur hauling sendiri dan tidak menjadikan jalan umum sebagai lintasan utama pengangkutan hasil tambang.

Namun hingga kini praktik tersebut masih berlangsung.

Baca juga: Ekspor Batu Bara dari Aceh Sumbang Devisa Rp 6,9 Triliun ke APBN

Selain menyoroti penggunaan jalan umum, ia juga mengkritik lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan batas muatan kendaraan.

Menurutnya, kelebihan muatan menjadi penyebab utama batu bara mudah tumpah selama perjalanan.

Karena itu, DPRK Aceh Barat meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi bahkan meninjau ulang izin penggunaan jalan umum oleh PT AJB.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi keselamatan pengguna jalan, menjaga kualitas lingkungan, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ramli juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi turut memperketat pengawasan di lapangan agar perusahaan mematuhi seluruh aturan.

Termasuk kewajiban menjaga kebersihan jalan, membatasi muatan kendaraan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan ruas jalan tersebut. (sb)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.