TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Unggahan di media sosial yang mempertanyakan pembagian karcis Palang Merah Indonesia (PMI) saat pembagian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, menjadi perhatian publik.
Dalam unggahan akun Instagram @suarasipil_ yang beredar, pengunggah mengaku diminta membayar Rp10.000 saat mengambil sertifikat tanah.
Padahal, ia hanya menerima tiga lembar karcis PMI dengan nominal masing-masing Rp3.000 atau total Rp9.000.
Baca juga: Target Ambisius Cilacap untuk PTSL 2026, Bidik 20 Ribu Bidang Tanah Bersertifikat
Pengunggah juga mempertanyakan dasar penarikan tersebut serta tujuan dari selisih Rp1.000 yang dibayarkan masyarakat.
Kepala Desa Kalierang, Hartini, menjelaskan pembagian sertifikat PTSL dilaksanakan pada Sabtu (4/7/2026).
Sebelum pembagian dimulai, pihaknya telah menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk permohonan dukungan terhadap program Bulan Dana PMI.
"Saya mohon bantuan untuk PMI. PMI ini untuk kemanusiaan," kata Hartini saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, masyarakat yang mengambil sertifikat diminta memberikan bantuan untuk Bulan Dana PMI melalui tiga lembar karcis bernilai Rp3.000 per lembar.
Sementara uang Rp10.000 dipilih untuk memudahkan transaksi.
Hartini mengatakan selisih Rp1.000 tersebut juga telah disampaikan kepada masyarakat.
"Yang seribu ya nyuwun (minta) diikhlaskan ibaratnya begitu. Intinya untuk menggampangkan ini jujul (kembalian)," lanjutnya.
Ia membantah adanya pungutan liar.
Menurutnya, seluruh uang yang terkumpul tetap disetorkan kepada PMI.
"Yang seribu ya disetorkan semua ke PMI," tegasnya.
Hartini menyebut pengunggah datang menjelang akhir acara sehingga tidak mendengar penjelasan awal.
Menurut Hartini, bantuan dari warga diharapkan dapat membantu memenuhi target Bulan Dana PMI yang dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK).
Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Wonosobo, Heru Kurniawan Nurdiansyah, menegaskan Bulan Dana PMI merupakan sumbangan yang sifatnya sukarela, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Namun, ia mengakui dalam praktik di lapangan sering ditemukan persepsi berbeda.
"Implementasinya di lapangan, sering iuran sukarela ini dijadikan wajib," sebut Heru.
Ia menjelaskan target Bulan Dana PMI sebenarnya dihitung berdasarkan jumlah KK di setiap desa, bukan berdasarkan jumlah bidang tanah atau sertifikat yang dimiliki warga.
Heru mengatakan ke depan PMI akan melakukan evaluasi mekanisme agar tidak lagi menimbulkan polemik.
Salah satunya dengan mengurangi penggunaan karcis yang selama ini justru sering menimbulkan kesalahpahaman.
"Karcis ini justru yang sering menjadikan blunder bagi kita," lanjutnya.
PMI juga akan bersurat ke pemerintah desa agar pelaksanaan Bulan Dana tetap mengacu pada ketentuan bahwa sumbangan bersifat sukarela.
Ia memastikan dana hasil Bulan Dana PMI dikelola secara transparan dan diaudit oleh akuntan publik setiap tahunnya.
"Kalau memang tidak mampu ya katakan tidak mampu dari sejak awal," pungkasnya.