Kuota Siswa SD Asal Kulon Progo untuk SR DIY Belum Terpenuhi, Ortu Enggan Lepas Anak Masuk Asrama
Yoseph Hary W July 07, 2026 12:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sekolah Rakyat (SR) DIY di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo dijadwalkan beroperasi pada pertengahan Juli, saat Tahun Ajaran Baru. Ratusan pelajar akan mulai menjalani aktivitas pembelajaran di sana, termasuk yang dari Kulon Progo.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulon Progo, Ernawati Sukeksi mengatakan Kulon Progo mendapat kuota sebanyak 180 pelajar untuk angkatan pertama SR DIY.

"Kuotanya masing-masing jenjang SD, SMP, dan SMA sebanyak 90 anak," kata Ernawati ditemui di Kompleks SR DIY, Senin (06/07/2026).

Skema penjangkauan calon siswa SR 

Ia menjelaskan ratusan anak yang jadi pelajar itu didapatkan dengan skema penjangkauan. Prosesnya dilakukan oleh tim yang diisi oleh Dinsos-PPPA Kulon Progo, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Balai Pendidikan Menengah (Dikmen), Tim Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) kabupaten, dan Dewan Pendidikan.

Menurut Ernawati, penjangkauan dilakukan berdasarkan data dari BPS, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh tim. Tim lalu melakukan rapat pleno hingga 3 kali untuk menentukan calon pelajar SR berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

"Seperti harus masuk desil 1 dan 2, pola pengasuhan orang tua, kondisi rumah, hingga penghasilan sehari-hari," jelasnya.

Kuota SD baru 7 siswa, ortu enggan lepas anak ke asrama

Berdasarkan proses tersebut, kuota SMP dan SMA berhasil terpenuhi, bahkan lebih sehingga tim harus memilah kembali secara rinci. Namun untuk jenjang SD, saat ini baru terisi 7 pelajar dari kuota 90 anak asal Kulon Progo.

Ernawati menjelaskan ada keengganan dari para orang tua calon pelajar untuk melepas anaknya masuk SR. Sebab harus tinggal di dalam asrama dan terpisah dari orang tua.

Sedangkan si anak juga belum tentu berani ditinggalkan orang tuanya. Apalagi untuk bisa masuk ke SR wajib ada persetujuan dari orang tua calon pelajar dalam bentuk tanda tangan surat pernyataan.

"Kami sudah sampaikan ke pemerintah pusat, sekaligus mengusulkan apakah masih boleh melakukan penjangkauan lagi sambil proses pendidikan di SR berjalan," ujar Ernawati.

Para pelajar SR dijadwalkan mulai masuk asrama pada 13 Juli, lalu mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama 3 hari dari tanggal 14 sampai 16 Juli. Setelahnya mereka menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebelum masuk ke pembelajaran.

Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengatakan para pelajar SR hasil penjangkauan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur dan/atau Walikota atau Bupati. SK Bupati atau Walikota menjadi bukti bahwa pelajar yang masuk SR hanya berasal dari kabupaten/kota tersebut.

"Sedangkan SK Gubernur menjadi tanda bahwa pelajar yang diterima di SR berasal dari kabupaten/kota dalam wilayah provinsi tersebut," jelas pria yang akrab disapa Gus Ipul ini.(alx)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.