Tak Terima Asetnya Disita, Seorang Ibu di Jogja Gugat Jaksa Melalui PERMA
Yoseph Hary W July 07, 2026 12:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang perempuan pekerja berinisial CW menyampaikan kekecewaan atas harta benda berupa dua unit mobil dengan nilai total Rp234 juta rupiah dirampas sebagai barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pencucian Uang (TPPU) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) Yogyakarta.

Dalam tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut, suami dari CW yakni BS ikut terlibat dan telah diproses dalam persidangan sejak 2025 dan sidang perkara tipikor pada 2023.

Keberatan pihak ketiga

CW melakukan upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang keberatan pihak ketiga terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa. 

Permohonan ini bertujuan untuk melindungi hak milik pihak ketiga yang sah dalam hal ini dua unit mobil milik CW.

Permohonan PERMA ini pertama kali dan satu-satunya diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Pada 4 Mei 2026 lalu CW didampingi tim kuasa hukumnya terdiri dari Rina Listyowati, Ary Fatanen, dan Ita Fitriani mendaftarkan gugatan permohonan perdata di PN Yogyakarta.

Termohon dalam hal ini merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Proses pembuktian pun dilakukan dipersidangan dengan menghadirkan bukti-bukti, para saksi mapun saksi ahli.

Putusan hakim: permohonan tidak diterima

Pada Senin (6/7/2026) Majelis Halim PN Yogyakarta memutuskan permohonan PERMA yang diajukan CW tidak diterima.

“Setelah membaca, memeriksa secara seksama bahwa permohonan gugatan yang diajukan berdasarkan putusan perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yogyakarta, dengan ini keberatan tidak diterima. Manakala ada yang tidak sesuai diharapkan bisa ajukan kasasi,” jelas Majelis Hakim.

Alasan Majelis Hakim PN Yogyakarta menolak permohonan itu karena adanya error in persona. 

Hakim berpendapat bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2022 hanya boleh diajukan dalam perkara korupsi.

Sedangkan objek sitaan pada kasus yang menjerat BS merupakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa Hukum pemohon, Ary Fatanen, menyayangkan terkait putusan penetapan yang dibacakan Majelis Hakim.

Menurutnya permohonan ini bukan gugatan perdata biasa atau perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.

“Putusan ini kok agak condong ke sebelah (termohon) hakim tadi sebut ini error in persona sejak awal. Nah, kalau ini sudah error in persona tapi kan berkaitan penetapan ini memang sejak awal predikat crime-nya, perkara awalnya kan korupsi, kemudian muncul TPPU kan karena ada korupsi,” tegas Ary Fatanen, seusai persidangan.

Jika putusan penetapan ini dibiarkan, Ary khawatir akan terjadi abuse of power lain dalam proses penyitaan aset tidak menggunakan dasar korupsi tetapi TPPU.

“Padahal yang krusial itu kan ada disitu, tidak semua penyitaan dilakukan saat tindak pidana korupsinya bisa dilakukan saat tindak pidana uang. Kalau itu tercampur dengan aset yang disita milik pihak ketiga menurut saya harus diputuskan dengan putusan ini saya agak kecewa,” terang dia.

Ajukan kasasi

Merespons putusan penetapan ini, pihaknya akan mengajukan permohonan kasasi.

“Upaya selanjutnya kami akan ajukan kasasi karena kita ingin membantah error in persona itu, tadi hakim juga gak menyinggung pokok perkara meskipun didalam penetapan tadi disebutkan ada saksinya tapi gak sedikit pun menyinggung pokok perkara,” terang dia.

Sementara CW saat ditemui seusai sidang putusan penetapan menyampaikan dirinya kecewa atas putusan penetapan majelis hakim PN Yogyakarta.

“Saya mengajukan permohonan PERMA karena merasa hak saya sebagai perempuan pekerja diabaikan, seolah-olah yang saya miliki semua dari suami, saya juga punya penghasilan dan juga pemberian dari org tua,” tegasnya.

CW selama ini bekerja sebagai tenaga medis sekaligus abdi negara yang telah bertugas selama 20 tahun.

“Apakah salah bila saya ingin membelikan mobil bekas untuk transportasi anak saya kuliah? Dan yang membuat hati saya lebih sakit ketika melihat anak saya jatuh sakit setelah terjadinya penyitaan lagi. Anak saya didiagnosa dokter mengalami gangguan pada jantungnya dan harus berobat rutin,” terang dia.

Dia juga mempertanyakan proses penyidikan yang dalam perkara ini awalnya dua unit mobil disita oleh penyidik Polda DIY.

Namun mobil tersebut dikembalikan penyidik karena tidak terbukti berkaitan dengan kasus TPPU.

“Dari Polda DIY dikembalikan karena gak terbukti, tapi oleh jaksa disita lagi. Ternyata hasil lidik polda dengan tuntutan jaksa berbeda mereka (jaksa) menganggap aset itu terkait. Ada apa sih?yang benar yang mana, saya seperti dipermainkan,” terang dia. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.