TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, menyebut maraknya spam promosi judi online di media sosial berpotensi dijerat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) apabila telah mengancam ketahanan nasional.
Menurutnya, selama ini penanganan praktik judi online telah diakomodasi dalam sejumlah regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Penyiaran yang memperkuat kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga: DPR Kritik Penunjukan Aspri Artis dan Eks Relawan Jadi Komisaris BUMN
Namun, apabila aktivitas tersebut berkembang menjadi ancaman yang lebih luas terhadap ketahanan nasional, maka RUU KKS dapat menjadi dasar hukum tambahan.
"Soal itu kami juga sudah memberikan ruang diskusi yang cukup. Salah satu antisipasinya melalui revisi Undang-Undang Penyiaran yang memperkuat peran Komdigi dan kementerian maupun lembaga terkait," kata Syamsu Rizal di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dia menjelaskan, setiap bentuk pelanggaran di ruang digital nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan dampak yang ditimbulkan.
Jika berkaitan dengan pelanggaran privasi, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, apabila aktivitas digital tersebut menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial melalui platform penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau layanan over the top (OTT), maka mekanisme penindakannya mengacu pada Undang-Undang Penyiaran.
"Kalau kemudian teridentifikasi dapat mengganggu ketahanan nasional, baru ketentuan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dimungkinkan untuk digunakan," ujarnya.
Syamsu mengatakan, penyusunan RUU KKS memang diarahkan sebagai payung hukum untuk menghadapi berbagai ancaman di ruang siber yang terus berkembang, termasuk ancaman nonkonvensional yang berdampak terhadap keamanan nasional.
Karena itu, ia menegaskan pembahasan RUU tersebut masih terus membuka ruang masukan dari masyarakat agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
"Ini agar regulasinya benar-benar mampu menjawab berbagai perkembangan ancaman di ruang digital," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) temukan perkembangan baru atas operasi spam judi online.
Dari hasil analisis, ditunjukkan bahwa operasi tersebut tidak lagi terbatas pada satu platform media sosial, tetapi telah meluas secara bersamaan ke berbagai platform serta mulai menyasar influencer dan kreator konten daerah sebagai target utama penyebaran.
“Kami mendeteksi perluasan operasi spam judi online kini tidak lagi terbatas pada satu platform digital saja. Selain Instagram, aktivitas serupa juga teridentifikasi secara bersamaan di TikTok, Facebook, X dan Youtube,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Selasa (30/06/2026)
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi pola penyebaran komentar promosi judi online yang memanfaatkan akun-akun tidak autentik dan mesin otomatis (bot) di berbagai platform media sosial.
Pola tersebut ditandai dengan komentar berulang yang menggunakan berbagai variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis platform.
Seiring dengan meluasnya operasi tersebut, sasaran penyebaran juga mengalami pergeseran.
Dari yang sebelumnya banyak menyasar akun media sosial pemerintah, kini pelaku juga secara aktif mengincar influencer dan kreator konten daerah dengan jumlah pengikut yang tinggi
“Sekitar 52 persen target spam judi online mengarah pada akun-akun influencer daerah karena audiensnya dinilai memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, keterlibatan yang kuat dengan kreator, serta moderasi komentar yang relatif lebih rendah. Kondisi ini membuat komentar promosi judi online berpotensi bertahan lebih lama dan menjangkau lebih banyak pengguna” jelas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Instagram dan TikTok menjadi platform dengan volume serangan tertinggi karena tingginya penetrasi kreator konten daerah. Sebaliknya, Threads belum menjadi target utama karena basis penggunanya relatif lebih kecil.
Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku terus menyesuaikan strategi penyebaran dengan mengikuti pola konsumsi media sosial masyarakat.
Alexander Sabar menambahkan bahwa seuruh operasi ini diljalankan menggunakan mesin otomatis berbasis bot dari India dan Brazil.
"Dikendalikan oleh jaringan agen WNI yang merupakan bagian dari ekosistem white-label dengan lebih dari 138 agen aktif. Selama Piala Dunia berlangsung hingga 19 Juli 2026, potensi eskalasi masih sangat terbuka," kata dia.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital guna mempercepat penanganan akun-akun yang terindikasi menyebarkan promosi judi online.
“Kami mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat moderasi konten secara proaktif, meningkatkan deteksi terhadap aktivitas akun tidak autentik, serta mempercepat penanganan komentar dan konten yang mengandung unsur promosi judi online,” kata Dirjen Alexander.(Deni Saputra)