Pergub Pajak Kendaraan Berlaku Hari Ini, Pemkab Ende Belum Terapkan dan Masih Koordinasi
Cristin Adal July 07, 2026 03:47 PM

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Pemerintah Kabupaten Ende belum memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat meski aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa (7/7/2026). Pemerintah daerah masih menunggu rapat koordinasi lintas instansi sebelum menerapkannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Jufri Seko, mengatakan pemerintah daerah belum menerapkan pergub tersebut karena masih mematangkan mekanisme pelaksanaan bersama instansi terkait.

"Kita belum terapkan. Besok baru pertemuan koordinasi," kata Jufri saat dikonfirmasi, Selasa.

Berbeda dengan sejumlah kabupaten lain di Nusa Tenggara Timur yang telah mulai menerapkan pergub, termasuk melakukan pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Pemerintah Kabupaten Ende masih berada pada tahap persiapan implementasi.

Baca juga: Gubernur NTT Utamakan Asas Keadilan Pembatasan BBM Subsidi Khusus Pelat Lokal Taat Pajak

Meski demikian, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2 Juli 2026. Sosialisasi dilanjutkan melalui videotron dan pemasangan spanduk di sejumlah titik di Kota Ende.

Warga Minta Penerapan Berlaku Adil

Pengemudi travel rute Maukaro – Ende, Hilarius Thomas Sola, mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia meminta pemerintah menerapkannya secara adil kepada seluruh pemilik kendaraan tanpa pengecualian.

"Kebijakan ini baik, tetapi harus berlaku untuk semua. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak, sementara kendaraan yang menunggak pajak dari kalangan lain dibiarkan," ujarnya.

Senada dengan itu, warga Kota Ende, Siprianus Jira Bara, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Baca juga: Sosialisasi Pergub Optimalisasi Pajak Hari Pertama di Ende, Pengendara Takut Isi BBM di SPBU

Menurut dia, masyarakat juga harus memastikan kendaraan yang digunakan memiliki dokumen yang lengkap sesuai ketentuan.

Selain itu, Siprianus berharap penyaluran BBM bersubsidi tetap diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak.

"BBM bersubsidi harus diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan dinikmati oleh kelompok yang mampu," katanya.

Ia menilai Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak hanya mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan, tetapi juga memperkuat tanggung jawab antara masyarakat dan pemerintah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.