Ada 76 Desa di 19 Kecamatan di Sumenep Jadi Wilayah Rawan Kekeringan, Pemkab Tetapkan Status Siaga
Januar July 07, 2026 04:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Sebanyak 76 desa di Sumenep masuk wilayah rawan kekeringan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul meningkatnya potensi krisis air bersih di sejumlah wilayah selama musim kemarau 2026. Penetapan status tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat penanganan bagi masyarakat yang terdampak.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, abahwa kebijakan itu diambil agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi dampak musim kemarau.

"Penetapan status kekeringan ini juga sebagai langkah awal agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat oleh instansi terkait," kata Bupati Achmad Fauzi, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: 350.000 Liter Air Bersih Dikucurkan ke Wilayah Kekeringan di Bondowoso, Antisipasi Kemarau 7 Bulan

Status siaga kekeringan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2026. Kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan.

Berdasarkan pemetaan pemerintah daerah, sebanyak 76 desa yang tersebar di 19 kecamatan masuk kategori wilayah rawan kekeringan.

Tingkat kerawanannya dibagi dalam beberapa klasifikasi, mulai dari kering kritis, kering langka, hingga kering langka kritis.

Data tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas penanganan, terutama untuk penyaluran bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Sumenep telah menyiapkan sejumlah upaya, di antaranya memperkuat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan OPD terkait, menyiapkan distribusi air bersih ke desa-desa terdampak, melakukan pemantauan kondisi wilayah secara berkala, serta memperkuat respons cepat di tingkat desa.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini berharap, dan meminta seluruh kepala desa aktif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera melaporkan apabila terjadi kekeringan maupun kesulitan air bersih yang dialami warganya.

"Dengan penetapan status ini, kami juga meminta para kepala desa harus lebih cepat dalam menyampaikan laporan apabila ada desa yang mengalami kekeringan dan warga yang tinggal di desa tersebut kesulitan mendapatkan air bersih," terangnya.

Untuk diketahui, bahwa penetapan status siaga kekeringan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah mencermati prakiraan musim kemarau yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengimbau pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.