Roy Suryo Syukuri Kemenangan Praperadilan, Siap Hadapi Sidang Kedua
Dwi Rizki July 07, 2026 06:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya terkait sah atau tidaknya penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Selasa (7/7/2026).

Roy menilai bahwa putusan tersebut menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Indonesia. 

"Alhamdulillah hari ini dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Patut bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, yang telah dengan secercah harapannya memberikan kita semangat, memberikan kita asa, memberikan kita niat untuk memperbaiki hukum negeri ini," kata dia, kepada wartawan di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mengapresiasi pertimbangan hakim tunggal yang dinilainya sesuai dengan fakta persidangan serta menyampaikan terima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, dan para pendukungnya.

Persoalan hukum ini bukan untuknya saja, tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Usai memenangkan praperadilan tersebut, Roy mengaku semakin optimistis menghadapi sidang praperadilan kedua terkait penetapannya sebagai tersangka yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).

"Juga untuk sahabat-sahabat pejuang kami yang ada di seberang sana, yang ada untuk Bu dr. Tifa, yang ada untuk Bu Kurnia, yang ada untuk Mas Rostam, dan juga untuk Pak Rizal Fadhilah. Ini adalah untuk kita semuanya," tuturnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penyidikan Tetap Berlaku

"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan kedua, apa isinya, nanti akan disampaikan. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti nanti perkara pokok itu di Jakarta Timur," tambah dia.

Selain mengajukan praperadilan kedua, Roy mengungkapkan telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Lechumanan, salah satu pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Roy, gugatan itu diajukan karena pelapor diduga menyelundupkan pasal dalam laporannya.

Roy berharap proses hukum yang masih berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian dari upaya menegakkan keadilan.

"Kemarin kita mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana, itu sudah kita daftarkan dan muncul registernya nomor 457/Pdt.G yang ada di Jakarta Utara. Karena dia telah melakukan penyelundupan pasal dan pasal itu ternyata tidak digunakan," tuturnya. 

Polda Metro Jaya Hormati Putusan

Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pakar telematika Roy Suryo. Namun, kepolisian menegaskan putusan tersebut tidak otomatis membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum.

"Kita semua sudah mengetahui bahwa hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujar Abrianto, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Abrianto menegaskan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Roy Suryo tetap sah dan masih berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Putusan itu tidak serta-merta membuat penyidikan menjadi tidak sah. Artinya, penyidikan masih berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, proses penyidikan bahkan telah memasuki tahap II. Berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara, alat bukti, dan lainnya sudah tahap II, sudah diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk proses berikutnya," tuturnya.

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026, serta penangkapan dan penahanan Roy pada 19 Juni 2026, tidak sah.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar I Ketut saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan surat perintah penahanan Roy Suryo tidak sah serta menetapkan biaya perkara nihil.

Putusan tersebut disambut tepuk tangan dan takbir dari para pendukung Roy yang memenuhi ruang sidang.

Roy Suryo Sambut Putusan

Roy Suryo tampak tersenyum usai mendengar putusan hakim. Ekspresi wajahnya terlihat lega setelah majelis menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.

Sebelum sidang dimulai, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengaku tidak merasa gugup menghadapi pembacaan putusan.

"Enggak, enggak. Semua dinikmati aja," kata Roy kepada wartawan.

Ia juga menegaskan akan menghormati apa pun hasil persidangan.

"Apapun putusan yang ada tetap kami hormati," ujarnya.

Gugatan Roy Suryo

Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan berkas perkara dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan rumahnya tidak sah karena dinilai tidak didasarkan pada izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Selain itu, Roy juga memohon agar penangkapan, penahanan, serta pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dinyatakan tidak sah, surat perintah penangkapan dan penahanan dibatalkan, serta nama baiknya dipulihkan.

Meski sebagian permohonan dikabulkan hakim, proses penanganan perkara tetap berlanjut karena berkas perkara telah lebih dahulu dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap penuntutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.