Penerima Bantuan PKH di Sumenep Berkurang 7.173 KPM pada Tahap II, Begini Penjelasan Koordinator PKH
Dwi Prastika July 07, 2026 06:40 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, mengalami penurunan pada penyaluran tahap II tahun 2026.

Berkurangnya jumlah penerima disebut terjadi akibat proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Koordinator PKH Kabupaten Sumenep, Hairullah, mengatakan, penyaluran PKH tahap I dilakukan pada Mei 2026, sedangkan tahap II telah rampung pada Juni 2026.

Bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat.

Secara keseluruhan, nilai bantuan yang disalurkan dalam dua tahap tersebut mencapai Rp119,7 miliar.

Pada penyaluran tahap I, tercatat sebanyak 76.789 KPM menerima bantuan dengan total anggaran Rp62.774.475.000.

Sementara pada tahap II, jumlah penerima turun menjadi 69.616 KPM dengan nilai bantuan sebesar Rp57.009.600.000.

"Pada tahap II terjadi penurunan sekitar 7.173 keluarga penerima manfaat dibandingkan tahap pertama," kata Hairullah, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan, berkurangnya jumlah penerima bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Beredar Temuan BPK, 6 ASN Pemkab Bangkalan Terdata sebagai Penerima Bansos PKH

Namun, penetapan penerima dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial dengan pemeringkatan kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami hanya pengguna data, bukan yang menentukan penerima. Kalau ada kejanggalan di lapangan, kami yang diminta melakukan pengecekan. Datanya berasal dari Pusdatin dan diperingkat oleh BPS berdasarkan desil kesejahteraan," terangnya.

Hairullah mengatakan, masyarakat masih memiliki kesempatan mengusulkan calon penerima baru maupun mengajukan sanggahan apabila terdapat penerima yang dinilai tidak layak.

Menurutnya, peran pemerintah desa sangat menentukan karena pembaruan data berawal dari tingkat desa.

Baca juga: Baru 81 Siswa, Pendamping PKH Kejar Target Sekolah Rakyat di Sumenep

"Fondasi data itu ada di pemerintah desa. Kalau desa tidak maksimal memperbarui data, potensi kesalahan atau margin error juga akan semakin besar," katanya.

Ia juga menegaskan, PKH bukan bantuan yang diberikan seumur hidup.

Penerima yang kondisi ekonominya membaik atau telah menerima bantuan selama lima tahun akan diarahkan mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).

"Kenapa? Agar mampu mandiri dan secara bertahap keluar dari kepesertaan PKH, kecuali bagi penerima kategori lanjut usia," ujarnya.

Baca juga: Kisah Misnadi di Sampang, Lansia Rawat Cucu Yatim Piatu tapi Dua Kali Gagal Ambil Bantuan Pangan

Lakukan Pembaruan Data

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Samioeddin meminta pemerintah desa, pendamping PKH, dan instansi terkait lebih aktif melakukan verifikasi serta validasi data penerima bantuan, agar penyalurannya tepat sasaran.

"Program bansos itu harus tepat sasaran. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat, sementara yang sudah mampu bisa keluar dari kepesertaan," saran politisi DPC PKB Sumenep ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.