Viral Penghuni Kontrakan di Surabaya Ogah Pindah Meski Rumah Dijual, Cak Armuji Sampai Turun Tangan
Ramadhan Aji Prakoso July 07, 2026 07:42 PM

- Wakil Wali Kota Surabaya, Ir. Armuji (Cak Armuji), kembali menjadi sorotan, usai memediasi sengketa kepemilikan rumah di sebuah gang sempit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Mediasi ini melibatkan pemilik sertifikat sah yang merasa haknya dirampas dan penghuni lama yang enggan meninggalkan lokasi.

Proses mediasi menjadi viral di media sosial, setelah diunggah di akun YouTube Armuji.

Awal Mula Sengketa

Perselisihan ini bermula saat kediaman tersebut dibeli oleh seorang warga bernama Pak Bambang.

Hal ini diperkuat oleh penjelasan Putri, anak dari Pak Bambang, yang mendampingi di lokasi.

Berdasarkan penjelasannya, legalitas rumah tersebut sudah sangat jelas.

"Jadi ceritanya rumah ini dibeli bapak saya tahun 2014, Pak. Belinya dari saudaranya bapak saya, Bu Lik Pat."

"Bu Lik Pat ini, dulunya kan rumahnya nganggur. Suruh menempati Bu Lik Kana, sama beliau dikontrak-kontrakin."

"Pas sudah dibeli bapak saya dan sudah jadi sertifikat tahun 2018, mereka disuruh keluar enggak mau," ujar Putri saat memberikan penjelasan kepada Cak Armuji di lokasi.

Klaim Penghuni

Di sisi lain, penghuni yang saat ini menempati rumah tersebut merasa memiliki hak karena telah tinggal selama puluhan tahun.

Saat ditanya oleh Cak Armuji mengenai status sewa, penghuni pria mengaku bahwa mereka adalah penghuni turun-temurun.

"Dari mbah saya dulu Pak, saya sudah generasi ketiga," jawab penghuni tersebut singkat.

Mereka mengklaim rutin sewa kepada pihak lain bernama Mikana, meskipun tidak dapat menunjukkan bukti kuitansi yang sah di hadapan petugas.

"Ini akta notaris, secara hukum sah. Surat-surat yang kamu pegang (kuitansi sewa) itu enggak punya kekuatan hukum di depan sertifikat," jelas Armuji.

Pemilik Sah Mengaku Sering Diintimidasi

Kondisi semakin memprihatinkan karena Pak Bambang, sebagai pemilik sah, mengaku tidak bisa menempati rumahnya sendiri karena sering mendapatkan ancaman dari pihak penghuni.

Dalam mediasi yang berlangsung panas, Pak Bambang mengungkapkan keresahannya.

"Setiap saya datang ke sini saya sering diintimidasi. Katanya kalau saya masih muda sudah dihabisi saya," ungkap Pak Bambang dengan nada kecewa.

Mendengar hal tersebut, Cak Armuji memberikan penegasan mengenai kekuatan hukum sertifikat tanah di Indonesia. Beliau mengingatkan bahwa hukum tetap harus ditegakkan.

"Secara hukum yang menang ya yang punya sertifikat. Sertifikat itu bukti kepemilikan sah rumah dan tanah," tegas Cak Armuji kepada para penghuni.

Dalam mediasi berlangsung, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari penghuni kontrakan.

Pemilik rumah dimaki hingga hanya bisa diam.

Pesangon Rp5 Juta dan Waktu Satu Bulan

Setelah mendengar perdebatan mengenai nominal ganti rugi yang sempat menyentuh angka Rp60 juta, Cak Armuji akhirnya mengambil keputusan sebagai jalan tengah untuk kedua belah pihak.

Karena sebelumnya Bambang selaku pemilik rumah sempat menawarkan dana kebijakan (pesangon) agar para penghuni bisa mencari kontrakan baru, Armuji lantas meneruskan.

"Saya kasih waktu satu bulan. Cukup ya sebulan cari kontrakan. Kompensasinya satu KK 5 juta, berarti dua orang ini 10 juta. Besok aksesnya mau dibongkar supaya pindahannya gampang. Deal ya? Salaman!" tutup Cak Armuji memutus perkara.

Setelah proses diskusi yang alot, pihak penghuni akhirnya mau menerima keputusan tersebut dan bersalaman dengan Cak Armuji sebagai simbol kesepakatan damai. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.