Terbukti Simpan Sabu, Pemuda 18 Tahun Ini Mengaku Disuruh Sang Ayah Menyimpan dan Menjualnya
Hari Widodo July 07, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Dua pemuda berinisial RR (21) dan MR (19) diringkus jajaran Polsek Samarinda Seberang, Kalimantan Timur karena terbukti membawa narkotika jenis sabu, Senin (29/6/2026). 

Saat diamankan, kedua pemuda tersebut membawa sembilan paket sabu dengan total berat bruto 7,14 gram.

Pengakuan mengejutkan disampaikan MR kepada polisi. Ia mengaku, sabu yang diamankan polisi milik sang ayah. Ia diminta untuk menyimpan dan menjualnya.

 Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, mengatakan penangkapan bermula dari diamankannya RR di kawasan Pasar Komura, Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.

"Dari RR kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,24 gram bruto yang diselipkan di label kemasan botol air mineral dan disimpan di dashboard sepeda motor," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Baca juga: Gugur Dalam Penggerebekan Bandar Sabu di Katingan, Kompolnas Menduga 3 Polisi Alami Penyiksaan  

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RR mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial MR yang tinggal di Jalan Niaga 1, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap MR di kediamannya sekitar pukul 22.30 Wita.

Dari lokasi itu, petugas menemukan delapan poket sabu dengan berat bruto 6,9 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna merah.

Selain sabu, polisi juga menyita dua bundel plastik klip, satu buku catatan, dua skop plastik, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari pengakuan MR, barang tersebut merupakan milik ayahnya yang berinisial DK," ungkap Iswanto.

Baca juga: Tertangkap Saat Jadi Kurir Sabu Ratusan Gram, Pasutri ini Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin

MR mengaku hanya diminta menyimpan sekaligus menjual sabu tersebut dengan harga Rp150 ribu per poket.

Saat ini, polisi masih memburu DK yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemasok narkotika tersebut.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap DK. Berdasarkan keterangan anaknya, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah sejak sore sebelum dilakukan pengungkapan," pungkas Iswanto. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.