Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus kakek di Kabupaten Kepahiang harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di sebuah pondok kebun.
Kasus yang terungkap setelah adanya laporan tersebut kini ditangani aparat kepolisian, sementara tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Lansia berinisial W dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur bermula dari laporan kakak kandung korban ke Polres Kepahiang pada Sabtu (9/5/2026). Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 13 tahun.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah pondok kebun di wilayah Kecamatan Muara Kemumu.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat (26/6/2026) saat sedang beraktivitas menjual kopi. Saat ini, tersangka telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif pelaku diduga untuk kepentingan atau kepuasan pribadi.
Baca juga: Nasib Anak 13 Tahun yang Disetubuhi Kakek di Pondok Kebun Kepahiang, Kini Menginap di Rumah Aman
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mendekati korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membujuk korban dengan menawarkan uang dan membelikan handphone.
Saat dilakukan penyidikan pelaku telah mengakui tindakan bejat nya tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatan bejat tersebut, kepolisian memastikan akan memproses hukum tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
"Pasal yang dilanggar adalah UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dan Pasal 473 KUHP," tegas Bintang.
Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana yang cukup berat.
"Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Bintang.
Polisi mengungkap modus kasus dugaan persetubuhan lansia terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepahiang.
Diketahui sebelumnya pelaku berinisial W dilaporan laporkan oleh kakak kandung korban ke Polres Kepahiang pada Sabtu (9/5/2026).
"Tersangka dilaporkan oleh kakak kandung korban pada 9 Mei 2026," ucap Bintang kepada TribunBengkulu.com, Jumat (3/7/2026).
Kakak kandung melaporkan bahwa pelaku telah mensetubuhi adik korban yang merupakan anak di bawah umur berusia 13 tahun di sebuah pondok kebun Kecamatan Muara Kemumu.
"TKP-nya di dalam sebuah pondok kebun sekitaran Kecamatan Muara Kemumu," ungkap Bintang.
Atas laporan tersebut tersangka diamankan, pada Jumat (26/6/2026) saat beraktivitas menjual kopi dan kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan Bintang mengungkapkan motif pelaku hanya untuk kepuasan pribadi.
"Motif pelaku untuk kepentingan pribadi atau kepuasan pribadi," ujar Bintang.
Sementara modus tersangka dalam melancarkan aksinya dengan bujuk rayu menawarkan uang dan membelikan handphone
"Untuk modus pelaku yakni bujuk rayu seperti menawarkan uang dan handphone," ungkap Bintang.
Pelarian W tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepahiang berakhir setelah aparat kepolisian berhasil melacak keberadaannya.
Lansia tersebut diamankan, pada Jumat (26/6/2026) saat beraktivitas menjual kopi dan kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya pelaku berinisial W dilaporan laporkan oleh kakak kandung korban ke Polres Kepahiang pada Sabtu (9/5/2026).
"Tersangka dilaporkan oleh kakak kandung korban pada 9 Mei 2026," ucap Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama.
Kakak kandung melaporkan bahwa pelaku telah mensetubuhi adik korban yang merupakan anak di bawah umur berusia 13 tahun di sebuah pondok kebun Kecamatan Muara Kemumu.
"TKP-nya di dalam sebuah pondok kebun sekitaran Kecamatan Muara Kemumu," ungkap Bintang.
Atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku.
"Setelah laporan kami terima langsung kami lakukan gelar perkara dan selanjutnya kami mrlakukan pelacakan atau pencarian pelaku," jelas Bintang.
Namun Bintang mengungkapkan bahwa memang pelaku sempat kabur sebelum akhirnya ditemukan sedang menjual kopi di Kabupaten Rejang Lebong
"Iya betul pelaku sendiri sempat melarikan diri sebelum berhasil kami tanpa ada perlawan di Kabupaten Rejang Lebong," terang Bintang.
Usai diamankan pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian di unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang.
"Untuk saat ini masih dilangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka di Polres Kepahiang," pungkas Bintang.